Saat Ketua MK Kritik KPU di Sidang Pileg: Kalau Membuat Naskah Begini Mestinya Harus Agak Rapi
Suhartoyo mengatakan kepada Hasyim agar dapat memilih firma hukum yang bukan hanya memerhatikan persoalan substansi, tapi juga estetika penulisan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
![Saat Ketua MK Kritik KPU di Sidang Pileg: Kalau Membuat Naskah Begini Mestinya Harus Agak Rapi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suhartoyo-90-90.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Panel I, Suhartoyo, menyampaikan kritik kepada KPU RI untuk memperhatikan pemilihan law firm atau firma hukum, khususnya untuk sidang sengketa pileg.
Hal ini disampaikan Ketua MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel I, ruang sidang gedung MK, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Hakim MK Tegur Keras Kuasa Hukum Partai Demokrat saat Sidang PHPU, Ini Pemicunya
Momen itu berlangsung tepat setelah kuasa hukum KPU M Mahrus Ali menyampaikan keterangan mereka atas dalil-dalil pemohon perkara nomor 74.
Ketua MK Suhartoyo melihat penulisan naskah keterangan KPU yang dinilai tidak rapi secara penulisan.
Ia menyampaikan kritik langsung ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Suhartoyo mengatakan kepada Hasyim agar dapat memilih firma hukum yang bukan hanya memerhatikan persoalan substansi, tapi juga estetika penulisan naskah hukum.
"Kalau membuat naskah begini mestinya harus agak rapi ya. Spasi ini dicermati. Ini Pak Ketua KPU kalau meng-hire law firm juga harus jangan hanya substansi saja, di estetika," kata Suhartoyo, di gedung MK, Rabu.
Ketua MK menyebut, dalam naskah keterangan KPU tersebut, jarak spasi antara petitum satu dengan yang lainnya satu jengkal.
"Dilihat juga enggak bagus," kata dia.
Bukan hanya menyampaikan kritik kepada Ketua KPU, Suhartoyo juga mengkritik para lawyer yang hadir dalam persidangan bahwa soal estetika penulisan naskah hukum merupakan satu hal yang penting sebagai cerminan profesionalitas mereka.
Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Usul Sebutan Derbi untuk Sengketa Hasil Pemilu Caleg Dalam Satu Partai Politik
"Untuk lawyer-lawyer juga, ini kan juga mencerminkan bagaimana kompetensi profesionalitas juga. Jadi harus rapi kalau buat disamping kalimatisasinya juga bagaimana format. Ini untuk semuanya, karena semua ini kan posisinya juga suatu saat akan jadi pemohon, pihak terkait, dan juga pemohon," ucap Ketua MK.
"Ini kan KPU tahun ini paradigmanya berubah ini banyak meng-hire law firm-law firm. Kalau dulu Pak Ali Nurdin saja itu yang.... Ya, sekarang sudah dibagi-bagi mestinya bisa lebih fokus pada baik substansi maupun sifatnya yang formal-formal gitu," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.