Dua Sosok Ini Disebut Sebagai Calon Potensial Maju Pilkada Kabupaten Ponorogo
Sugiri Sukoco sebagai incumbent Bupati Ponorogo memiliki peluang untuk terpilih kembali pada pilkada November mendatang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua sosok yakni Sugiri Sukoco dan Ipong Mukhkisoni disebut sebagai calon potensial untuk maju pada pilkada di Kabupaten Ponorogo.
Direktur Indopol Survey Jawa Timur Fauzin menyebut, Sugiri Sukoco sebagai incumbent Bupati Ponorogo memiliki peluang untuk terpilih kembali pada pilkada November mendatang.
"Tingkat kepuasan kinerja bupati hari ini cukup tinggi dan trennya cenderung naik mulai bulan Maret 2023, Oktober 2023 hingga puncaknya bulan April 2024 sebesar 85,61 persen," kata Fauzin dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat Ponorogo mulai membaik mulai lebih baik dan jauh lebih baik, dampak dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sehingga, kata Fauzin, semua program yang dijalankan cukup mendapatkan apresiasi puas dan sangat oleh masyarakat.
"Program yang tingkat kepuasan tertinggi adalah Wajib hapalan Juz Amma Bagi Lulusan Siswa SD dan Layanan kependudukan dan catatan sipil, sementara program yang kepuasannya relatif rendah adalah pembangunan jalan dan bantuan pupuk," ujarnya.
Berdasarkan hasil temuan terbaru Indopol Survey Jawa Timur, elektabilitas Sugiri Sancoko menempati posisi pertama dengan elektabilitas sebesar 52,68 persen, untuk pertanyaan top of mind.
Di posisi kedua ada nama Ipong Mukhlisoni sebesar 2,93 persen, figur lainnya hanya memperoleh dukungan di bawah 1 persen, sementara 41,95 persen belum menentukan pilihan.
Sementara dalam pertanyaan semi terbuka (10 nama) elektabilitas tertinggi adalah Sugiri Sancoko (62,93 persen), kedua Ibnu Multazam (3.17 persen), ketiga Ibnu Al Fandy, Ipong Mukhlisoni dan Lisdyarita sama sebesar 1,71 persen, dan figur lainnya hanya memperoleh dukungan di bawah 1 persen.
"Selain itu alasan elektabilitas Sugiri Sancoko melesat jauh meninggalkan figur-figur calon bupati lainnya adalah menurut masyarakat relasisasi janji-janji saat kampanye dulu terealisasi baik yakni sebesar 82,93 persen masyarakat yang merasakan," pungkasnya.
Ada pun survei Indopol ini dilakukan di Kabupaten Ponorogo dengan jumlah responden sebanyak 410 dengan kriteria warga Ponorogo yang beruusia 17 tahun atau yang memiliki hak pilih dalam pemilu, margin of error sebear ±4,4 persen dengan selang kepercayaan sebesar 95 persen.
Survei ini menggunakan metode multistage random sampling dan dilakukan quality control secara berlapis, agar tidak ada kesalahan yang berarti dalam pengembilan sampel. Wawancara dilakukan pada 23 – 28 April 2024.
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.