Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Kepala Daerah Perseorangan Diprediksi Bakal Rungkad Karena 2 Faktor Ini, Auto Pendaftaran Sepi

Dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, tercatat baru dua pasangan calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Calon Kepala Daerah Perseorangan Diprediksi Bakal Rungkad Karena 2 Faktor Ini, Auto Pendaftaran Sepi
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan yang kontestasi di Pilkada Serentak 2024 diprediksi bakal banyak yang tumbang alias 'rungkad' dibandingkan calon diusung partai politik.

Hal itu dikarenakan dua faktor yakni sulit bersaing dari sisi modal sosial dan kapital.

Hal ini jadi salah satu alasan pendaftaran calon perseorangan dalam Pilkada 2024 cenderung mengalami penurunan.

“Kandidat yang tidak memiliki modal sosial dan kapital yang kuat, tidak didukung dengan tim yang solid akan kesulitan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati saat dihubungi, Jumat (10/5/2024). 

Padahal, lanjut Neni, kehadiran calon perseorangan ini menjadi alternatif bagi publik untuk mencegah calon tunggal. 

Namun hingga saat ini, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan untuk penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada sejak Rabu (8/5/2024), hasilnya masih nihil.

Baca juga: Yang Daftar Banyak, Tapi Baru 2 Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan Serahkan Dukungan ke KPU

Berita Rekomendasi

Dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, tercatat baru dua pasangan calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU RI.

Selain karena sulit bersaing dari segi modal sosial dan kapital, syarat dukungan yang ditetapkan KPU juga dinilai jadi penghambat. 

KPU sendiri mengharuskan calon perseorangan tidak hanya menyerahkan kartu tanda penduduk atau KTP sebagai salah satu syarat untuk mendaftar, tapi juga formulir dukungan. 

Kemudian persyaratan itu nantinya bakal diverifikasi secara administrasi dan faktur untuk kemudian dinyatakan lolos atau tidak oleh KPU. 

“Dengan berbagai pertimbangan iya mending masuk melalui jalur partai karena cost in total lebih berat yang perseorangan daripada membeli kursi di partai,” tuturnya.

Baca juga: Khofifah Dapat Garansi Dukungan KIM karena All Out Dukung Prabowo-Gibran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas