Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua MK: Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD Sumbar

Hamdan Zoelva mengatakan Irman Gusman memiliki legal standing mengajukan gugatan sengketa Pemilu.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in Mantan Ketua MK: Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD Sumbar
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan, biarpun bukan hanya ‘bakal calon’ anggota DPD di Pemilu 2024, Irman Gusman memiliki legal standing mengajukan gugatan sengketa Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggunakan cara melanggar hukum, untuk menghalangi hak warga negara mencalonkan diri di pemilu.

Hamdan mengatakan sebenarnya dalam kasus Irman Gusman, tidak ada alasannya KPU untuk mencoret namanya dari DCT Pemilu DPD dapil Sumbar di Pemilu 2024.

Baca juga: Irman Gusman Pemohon Sengketa PHPU, Minta MK Perintahkan KPU Tetapkan Dirinya Calon DPD & Gelar PSU

“Terbukti ketika dibawa ke PTUN bahwa pencoretan itu tidak sah, dikabulkan PTUN. Dan sudah ada perintah dari PTUN untuk mencantumkan nama Irman Gusman di DCT. Tapi KPU tidak mau melaksanakannya,” kata Hamdan, Kamis (11/5/2024).

Tidak itu saja, kata Hamdan, PTUN juga membatalkan SK KPU DCT Pemilu DPD dapil Sumbar karena tidak mencantumkan nama Irman.

“Dan karena tidak melaksanakan putusan PTUN itu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjauhkan sanksi teguran keras kepada seluruh anggota KPU,” ungkapnya.

Dari proses-proses itu, menurut Hamdan, pencoretan nama Irman secara nyata menghalang-halangi hak warga negara untuk mencalonkan diri.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus seperti ini, jika dikaitkan dengan legal standing Irman Gusman menggugat ke MK, menurut Hamdan, permohonan pemohon banyak yang dikabulkan.

“Karena nyata-nyata ada pelanggaran hak warga negara untuk mencalonkan diri. Seperti bakal calon bupati/wali kota yang dikabulkan MK.” papar Hamdan.

Dijelaskannya, undang-undangnya memang berbunyi ‘calon’ bukan ‘bakal calon’, tapi kalau terbukti bahwa pencalonan dihambat KPU, dengan cara-cara bertentangan dengan hukum maka diberikan hak bagi ‘bakal calon’ unuk menggugat di MK.

Baca juga: Tok! Komisioner KPU Terbukti Melanggar Etik Jegal Irman Gusman, Hasyim Asyari Dapat Peringatan Keras

“Dan biasanya MK memberikan legal standing, karena ada pelanggaran hak konstitusional di situ,” jelas mantan ketua MK ini.

Mengenai pemaknaan persinggungan hukuman lima tahun, Hamdan mengatakan, masalah ini sebenarnya sudah clear.


“Apapun itu, PTUN sudah mengatakan jika Irman tidak masuk dalam lingkup hukuman lima tahun atau lebih, tapi satu hingga lima tahun. Sehingga itu sudah jelas sekali PTUN memberikan penafsirannya,” paparnya.

Apa mungkin hanya karena satu orang kemudian hasil pemilu DPD dapil Sumbar menjadi tidak berguna?.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas