Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Pengunduran Diri, Caleg DPR Petahana NasDem Tina Nur Alam Ungkap Kesepakatan Dengan Pemohon

Tina Nur Alam, mengungkapkan telah membuat kesepakatan dengan Pemohon perkara sengketa Pileg, Ali Mazi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ajukan Pengunduran Diri, Caleg DPR Petahana NasDem Tina Nur Alam Ungkap Kesepakatan Dengan Pemohon
Tangkap layar akun YouTube MK
Calon anggota legislatif DPR RI petahana dari Partai NasDem, Tina Nur Alam, di ruang sidang panel I PHPU Legislatif, gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif DPR RI petahana dari Partai NasDem, Tina Nur Alam, mengungkapkan telah membuat kesepakatan dengan Pemohon perkara sengketa Pileg nomor 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Ali Mazi.

Hal ini terkait Tina Nur Alam, menyatakan mundur sebagai caleg dan pihak terkait dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, dalam perkara PHPU Legislatif di MK tersebut, Tina menjadi pihak terkait atas gugatan yang diajukan Ali Mazi yang merupakan rekan separtainya sekaligus eks Gubernur Sulawesi Tenggara.

Soal kesepakatan antara Tina dan Ali terungkap dalam sidang sengketa pileg, tepatnya saat prinsipal pihak terkait itu dicecar pertanyaan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

"Saya ke ibu Hajah Tina Nur Alam. Ibu boleh memberi informasi sedikit Bu, sejak kapan kesadaran ibu untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPR terpilih?" tanya Hakim Daniel, dalam persidangan di panel I, di gedung MK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Caleg NasDem Ikut Sidang Pileg Lewat Panggilan Video, Hakim MK Kaget Dengar Suara Klakson Mobil

"Sejak saya bertemu dengan pemohon, Yang Mulia. Ada kesepakatan kami," ungkap Tina.

BERITA TERKAIT

Daniel sempat menanyakan lebih detail kepada Tina mengenai, apakah dalam kesepakatan tersebut ia dijanjikan jabatan kepala daerah oleh Ali Mazi.

Namun, alih-alih menjawab pertanyaan hakim, Tina hanya tersenyum.

"Atau ibu dijanjikan jadi kepala daerah?" tanya Daniel yang hanya dibalas senyum oleh Tina.

Baca juga: Ratu Wulla Mundur Jadi Caleg NasDem Meski Raih Suara Tertinggi, Formappi Duga Ada Tekanan

"Tapi ada kesepakatan ya, bu ya?" tanya Hakim Daniel lagi.

"Iya, Yang Mulia," kata Tina.

Hakim Daniel kemudian memastikan lagi kepada Tina, bahwa kesepakatan antara dia dengan Ali Mazi bukan dalam bentuk janji jabatan kepala daerah.

Tina memastikan bahwa ia akan mengabdi di tempat lain.

"Karena ibu ajukan diri sebagai pihak terkait dan direspons oleh makamah. Dan sidang ini sudah berlangsung. Tapi tidak untuk jadi kepala daerah, bu ya? Karena saya lihat ibu kan anggota DPR 2019-2024, tiba-tiba ibu mundur gitu. Pasti pertanyaan konstituen atau masyarakat pasti bertanya ada apa ini?" kata Daniel.

"Tidak ada bu ya? Hanya karena bertemu lalu ada kesepakatan itu?" sambung Hakim.

"Iya, Yang Mulia. InsyaAllah saya akan mengabdi di tempat yang lain," jawab Tina.

Selanjutnya, Hakim Daniel bertanya mengenai pengajuan pengunduran diri seorang caleg kepada Ketua KPU Hasyim Asyari yang juga hadir langsung dalam persidangan.

Daniel bertanya terkait tindaklanjut KPU terhadap pengajuan-pengajuan pengunduran diri caleg dari beberapa partai politik lain.

Satu di antaranya caleg NasDem di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ke KPU, Pak Hasyim. Ini kan tadi Pak Hasyim cerita di NTT itu juga dari NasDem setahu saya. Dan beliau juga anggota DPR RI sebelumnya. Sikap KPU terhadap NTT itu seperti apa? Sudah ditindak lanjuti atau belum?" tanya Hakim Daniel kepada Ketua KPU.

Menjawab Hakim Daniel, Hasyim mengatakan, KPU baru akan menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri dari beberapa caleg itu setelah ada kepastian hukum terkait hasil pileg dari MK.

"Jadi perstiwanya terjadi pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional. Di tengah-tengah itu, kami menerima surat serupa tentang pengunduran diri yang diajukan oleh partai," kata Hasyim.

"Namun demikian, kami belum menyikapi dalam artian bagaimana status orang atau calon yang kemudian dinyatakan mengundurkan diri," sambungnya.

"Kami baru akan menyikapi setelah ada kepastian hukum tentang masing-masing partai, masing-masing calon, perolehan suaranya berapa setelah putusan MK. Dan kemudian kami akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," tutur Ketua KPU itu.

Ketua KPU Hasyim mengatakan, pihaknya baru akan menindaklanjuti apabila status para caleg sudah menjadi calon terpilih.

"Demikian juga ini sudah dilakukan oleh KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang kemarin tidak ada perkara yang di register. Apabila ada calon yang mengundurkan diri itu baru diproses setelah penetapan calon terpilih," ucapnya.

"Dengan demikian peristiwa di NTT itu sama dengan situasi ini (Tina Nur Alam). Jadi walaupun ada pihak yang mengundurkan diri sebagai calon baru kami akan proses setelah ada penetapan calon terpilih," ungkap Hasyim.

Sebelumnya, Tina Nur Alam, menyatakan mundur sebagai caleg dan pihak terkait dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sehubungan dengan telah ditetapkannya saya sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai NasDem dapil Sulawesi Tenggara, berdasarkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPD Provinsi, Kabupaten/Kota secara nasional tanggal 20 Maret 2024 atas keputusan tersebut rekan separtai saya saudara Ali Mazi telah mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 11 dan seterusnya,” ucap Tina, di ruang sidang panel I PHPU Legislatif, gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Terkait alasan pengunduran dirinya, Tina mengungkapkan, ia mengalami dampak psikologi sosial.

“Dengan melihat perkembangan situasi dan dampak psikologi sosial yang terjadi akibat adanya perselisihan tersebut maka bersama ini saya atas nama Tina Nur Alam menyatakan mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai NasDem dalam Pemilu 2024 dapil Sulawesi Tenggara,” tutur Tina.

Dalam persidangan sengketa pileg di MK, Tina menyampaikan telah mengajukan pengunduran dirinya ke KPU RI.

Pernyataan Tina disaksikan oleh majelis hakim MK panel I, KPU, Bawaslu, dan para pihak dari nomor perkara lainnya.

“Surat pengunduran diri secara resmi sudah saya sampaikan ke KPU RI tertanggal 13 Mei 2024,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tina juga menyatakan, mengundurkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa pileg yang dilayangkan Ali Mazi itu.

“Atas dasar pengunduran diri saya sebagai calon anggota DPR tersebut maka dengan ini saya juga menyampaikan pengunduran diri saya selaku pihak terkait dalam perkara ini,” kata Tina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas