Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Bakal Usulkan Revisi UU Kementerian, Muzani: Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda

Gerindra akan mendorong usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gerindra Bakal Usulkan Revisi UU Kementerian, Muzani: Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda
Istimewa
Prabowo Subianto -- Gerindra akan mendorong usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebelum pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"Justru semakin banyak semakin bagus kalau saya pribadi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Habiburokhman menyebut, sejatinya soal pembentukan kabinet itu murni merupakan hak prerogatif dari Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.

Oleh sebab itu, menurut Habiburokhman, Prabowo pun memiliki hak untuk menambah atau pun mengurangi jumlah kementerian sebagai instrumen pendukung pemerintahannya.

"Baik secara substansi, baik konstitusi (pembentukan kementerian) itu ada di Pak Prabowo, sebagai presiden elected."

"Apakah (tim yang) besar efektif, tidak efektif dan lain sebagainya kan tentu pertimbangan beliau," kata Habiburokhman.

Ia menilai, Indonesia merupakan negara yang besar, dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.

Oleh karena itu diperlukan keterlibatan banyak pihak untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

BERITA TERKAIT

"Dalam konteks negaram, jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus (bila banyak pihak yang terlibat dalam pemerintahan), karena negara kita kan negara besar, tantangan kita besar, target-target kita besar," kata Habiburokhman.

Dalam kesempatan lain, Habiburokhman menuturkan bahwa penambahan kementerian tidak melanggar peraturan undang-undang. 

Pasalnya, hal ini bisa diubah melalui legislative review atau proses legislasi, maupun lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sehingga, penambahan jumlah kementerian tentu bisa dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian di undang-undangnya.

"Saya belum tahu apakah akan ada kementerian untuk kabinet Pak Prabowo, tetapi kalau toh ada usulan untuk penambahan kementerian, tentu di undang-undangnya bisa disesuaikan dengan ketentuan konstitusi."

"Tinggal nanti kita lihat situasi seperti apa, kalau diubah bisa lewat legislative review lewat perubahan atau bisa judicial review," kata Habiburokhman, Rabu (8/5/2024). 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas