Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Sandingkan Data, KPU: Tak Terbukti Penggembosan Suara PSI di Dapil Nias Selatan

Bawaslu menyatakan bahwa pada saat penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, tidak ada keberatan yang diajukan saksi parpol dan saksi PSI. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Usai Sandingkan Data, KPU: Tak Terbukti Penggembosan Suara PSI di Dapil Nias Selatan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sidang sengketa hasil Pileg 2024 di ruang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, membantah dalil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menuding adanya penggelembungan suara pada dapil Nias Selatan 5 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. 

Dalam perkara nomor 179-01-15-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang disidangkan pada Senin (13/5/2024), KPU lewat kuasa hukumnya, Budi Rahman menjawab setelah dilakukan persandingan data di dua kecamatan pada 23 TPS, didapati ketidaksesuaian data pemohon dan data termohon. 

Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU Sebab Ponselnya Berbunyi di Ruang Sidang PHPU Legislatif

"Setelah dilakukan penghitungan suara ulang, tidak didapati adanya perbedaan perolehan suara. Jadi sudah clear, Yang Mulia,” kata Budi di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin. 

Adapun panel ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.

Sementara soal dalil pemohon yang menyatakan terjadinya pengurangan dan penggelembungan suara PSI di 8 desa 14 TPS pada Kecamatan Sidua’ori, KPU menyebut perolehan suara telah sesuai dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dan saksi dari PSI juga sudah menandatangani dokumen tersebut.

Baca juga: PPP Ajak Seluruh Kader Kawal Putusan MK Meski Ada Desakan Mardiono Mundur dari Jabatan Plt Ketum

Bawaslu menyatakan bahwa pada saat penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, tidak ada keberatan yang diajukan saksi parpol dan saksi PSI

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini PSI mendalilkan terjadi penggembosan suara mereka dari 1.833 suara sesuai perhitungan PSI menjadi 1.616 suara menurut KPU

PSI mendalilkan penggelembungan suara Partai Gerindra dan penggembosan suara mereka terjadi di Kecamatan Sidua'ori. Sedangkan peristiwa pengurangan suara mereka terjadi di Kecamatan Toma. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas