Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg Golkar Papua Tengah Septinus Tipagau Minta MK Kembalikan Hasil Suara Noken

Septinus Tipagau meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan suara hasil kesepakatan noken yang sudah diberikan kepada dia.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Caleg Golkar Papua Tengah Septinus Tipagau Minta MK Kembalikan Hasil Suara Noken
Ist
Calon Legislatif (Caleg) DPR Provinsi Papua Tengah dari daerah pemilihan  Intan Jaya Septinus Tipagau 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Calon Legislatif (Caleg) DPR Provinsi Papua Tengah dari daerah pemilihan  Intan Jaya Septinus Tipagau meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan suara hasil kesepakatan noken yang sudah diberikan kepada dia oleh masyarakat di dua distrik yaitu Distrik Homeyo dan Distrik Wandae Kabupaten Intan Jaya.

Septinus dalam pokok gugatannya ke MK menyampaikan bahwa suara hasil kesepakatan noken dari dua distrik tersebut telah diambil oleh oknum KPU Intan Jaya dan oknum partai tertentu sehingga di pleno tingkat kabupaten suaranya dinyatakan nol.

Padahal berdasarkan bukti hasil kesepakatan noken di dua distrik yang dia lampirkan sebagai bukti di sidang MK, alumnus Pasca Sarjana UGM tersebut mengaku mendapatkan suara sebanyak 15.113 dengan rincian Distrik Homeyo 10.890 dan Distrik Wandae 4.223.

"Makanya kami adukan ini ke MK agar suara noken yang sudah diberikan masyarakat di dua distrik kepada saya supaya menjadi anggota DPR Provinsi Papua Tengah dikembalikan. Itu suara rakyat yang tidak boleh dicuri begitu saja," ujar Septinus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Hakim MK Batasi 5 Saksi dan 1 Ahli untuk Diajukan Pihak Terkait dalam Sidang Pembuktian PHPU Pileg

Dia menjelaskan dalam sidang pendahuluan di MK, KPU Kabupaten Intan Jaya mengakui pihaknya tidak memiliki Berita Acara model C hasil di seluruh PPS/KPPS di dua Distrik yaitu Distrik Homeyo dan Distrik Wandae Kabupaten Intan Jaya.

"Kalau KPU tidak memiliki Bukti apapun sebagai pengganti Berita Acara Model C hasil berarti, suara rekap di tingkat Kabupaten itu KPU ambil dari mana? Tentu hasil manipulasi yang dikarang-karang berdasarkan pesanan. Ini yang kami sayangkan dan minta keadilan di MK," ucapnya.

Atas dasar tersebut lanjut Septinus, dia meminta Majelis Hakim MK untuk mengembalikan suara hasil keselamatan Noken yang diberikan kepada dia.

Berita Rekomendasi

"Suara Noken dari dua distrik tersebut saya minta dikembalikan karena suara tersebut adalah suara dari hasil kesepakatan oleh seluruh Masyarakat, tokoh Adat, Kepala Suku, tokoh Agama, Kepala Desa di dua Distrik tersebut," tambahnya.

Hal ini penting menurut dia agar sistem Pemilu Noken di Papua tidak lalu menjadi persoalan yang justru memicu konflik di masyarakat.

Ujungnya masyarakat dirugikan.

"Ini kami dorong agar suara rakyat melalui hasil kesepakatan atau sistem noken tersebut tidak dirugikan. Itu hak rakyat yang harus dijaga. Sehingga untuk pemilu-pemilu yang mendatang tetap menghargai dan menjaga pemilu sistem noken di Papua," pungkas Septinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas