Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pileg, MK Batasi Para Pihak Hadirkan Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli
Meski demikian, Suhartoyo menjelaskan, sebelum memasuki tahap pemeriksaan pembuktian, MK akan menggelar putusan dismissal terlebih dahulu terhadap
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak di dalam sidang sengketa pileg.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, pihaknya akan mulai menggelar sidang pemeriksaan pembuktian, pada 27 Mei - 4 Juni 2024 mendatang.
Ia mengatakan, Mahkamah membatasi para pihak untuk maksimal membawa lima saksi dan satu ahli, pada sidang agenda itu.
"Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli, jika akan mengajukan," kata Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel I, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Hakim MK Terpukau Melihat Tebalnya Dokumen Pihak Terkait dalam Sidang PHPU: Kayak Disertasi
Meski demikian, Suhartoyo menjelaskan, sebelum memasuki tahap pemeriksaan pembuktian, MK akan menggelar putusan dismissal terlebih dahulu terhadap seluruh perkara.
Putusan dismissal tersebut akan memilah perkara mana yang dilanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian dan mana yang tidak dilanjutkan.
Adapun putusan dismissal dijadwalkan digelar, pada 21-22 Mei.
"Pemeriksaan pembuktian 27 Mei sampai 4 Juni 2024 untuk yang perkara lanjut. Kalau yang akan diputus dismissal, yang sifatnya formal baik tidak memenuhi, maka akan diberikan panggilan juga putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei (2024)," jelas Suhartoyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.