KPU: Baru 81 Pasangan Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan Penuhi Syarat Dukungan
Sementara itu, syarat dukungan 28 bapaslon lainnya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melansir ada 81 bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah jalur perseorangan pilkada bupati-wakil bupati yang memenuhi syarat dukungan.
Selama masa penyerahan syarat dukungan perseorangan Pilkada Serentak 2024 dibuka KPU sejak 8-12 Mei 2024, terdata ada 213 bapaslon pilkada bupati-wakil bupati yang memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Akun Silon ini harus diaktivasi oleh bapaslon sebagai langkah awal untuk mengajukan syarat dukungan. Kemudian bapaslon dapat lanjut menyerahkan dokumen salinan cetak atau hard copy ke kantor KPU setempat.
“Ada 213 bapaslon perseorangan pilkada bupati dan wakil bupati yang telah memiliki akun Silon. Dari 213 bapaslon perseorangan tersebut, ada 109 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya dan 104 bapaslon perseorangan yang tidak menyerahkan,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada awak media, Selasa (14/5/2024).
“Dari 109 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya, hanya ada 80 bapaslon yang diterima dukungannya,” sambung Idham.
Baca juga: Khofifah Lobi Parpol Pengusung Duetkan Kembali Dirinya dengan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
Sementara itu, syarat dukungan 28 bapaslon lainnya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal.
Saat ini, KPU di jajaran daerah tengah melakukan pengecekan kembali atas syarat dukungan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak atau hard copy itu. KPU bakal melakukan pemeriksaan ini selama tiga hari ke depan ke depan atau 3x24 jam.
Sebagaimana surat Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis syarat pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, bukti dukungan paslon akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).
Vermin akan dilakukan pada 13-29 Mei mendatang sebelum dilakukan rekapitulasi dan verifikasi faktual.
Baca juga: Dari 51, hanya 21 Bapaslon Perseorangan Walikota Pilkada 2024 yang Dokumen Persyaratannya Terpenuhi
Sementara, pada peraturan KPU (PKPU) nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan ditetapkan pada Minggu, 22 September mendatang.
Kemudian, akan dilaksanakan masa kampanye selama 60 hari dimulai 25 September hingga 23 November sebelum masa tenang dan hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November.