Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Sebut Revisi UU Kementerian 'Klop' Dengan Keinginan Prabowo Tambah Jumlah Menteri

Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron merespons soal banyaknya kritik terhadap langkah DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Kementerian.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Demokrat Sebut Revisi UU Kementerian 'Klop' Dengan Keinginan Prabowo Tambah Jumlah Menteri
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua DPP Bidang BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Senin (4/9/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron merespons soal banyaknya kritik terhadap langkah DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Kementerian.

Sebagaimana diketahui Revisi UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bergulir bertepatan dengan keinginan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI terpilih menambah jumlah kementerian.

"Ya, karena timingnya pas saja. Timingnya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi UU ini dan tentu pada akhirnya, klop, mungkin dengan keinginan pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif, begitu," kata Herman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Sementara untuk peran DPR sebagai pihak yang membahas UU tersebut, kata Herman, seluruh fraksi akan melihat sisi urgensinya.

Akan tetapi tetap, seluruhnya berada di kewenangan Presiden RI terpilih sebagai pemegang hak prerogatif.

Baca juga: Respons Demokrat Soal Pro Kontra Penambahan Jumlah Kementerian: Kami Memandang Memang Sudah Saatnya

Atas hal itu, Herman menyatakan kalau wacana penambahan jumlah kementerian ini tidak perlu dijadikan polemik.

Berita Rekomendasi

"Apa yang harus dipolemikan karena domain dan hak prerogatifnya kan ada di presiden terpilih. Nah tinggal nanti kita melihat bagaimana pembahasannya," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas menyatakan, pembahasan revisi UU kementeria akan dipercepat DPR

"Kalau di kita akan mempercepat," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Meski demikian, kata dia, seluruhnya tergantung bagaimana keputusan Pemerintah nantinya.

Baca juga: PAN Tak Masalah PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Tambah Jumlah Menteri

Sebab kata legislator dari Partai Gerindra itu, setelah dari DPR, usulan inisiatif parlemen itu akan dibawa ke Presiden untuk disetujui.

"Tapi kan tergantung pada pemerintah juga setelah di badan legislasi di paripurnakan kemudian kita kirim ke pemerintah apakah presiden setuju atau tidak kan tergantung, saya tidak bisa mewakili presiden," kata dia.

Jika Presiden Jokowi menyetujui revisi UU tersebut, bukan tidak mungkin pembahasannya bisa lebih cepat.

"Karena presiden kita hari ini presiden Jokowi. Kalau pak presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan umpamanya menyangkut soal jumlah itu ya akan bisa cepat," kata dia.

"Tapi kalau tidak (setuju) ya kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk bersama-sama," sambungnya.

Meski demikian, Supratman belum dapat memastikan kapan beleid itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Dirinya juga enggan menargetkan perihal waktu. Sebab, saat ini DPR baru akan mulai gelar rapat panja, dan nantinya akan menunggu sikap dari 9 fraksi di parlemen.

"Kita jangan berandai-andai dulu. Karena besok kita masih rapat Panja. kita tidak tahu sikap sikap 9 fraksi ada yang setuju atau hanya cukup pasal 10 kan dinamikanya saya belum tahu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas