Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU RI dan 6 Anggotanya Dijatuhi Sanksi Peringatan DKPP Buntut Peretasan Data Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asyari bersama jajaran dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP berkenaan dengan peretasan data pemilih tetatp Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua KPU RI dan 6 Anggotanya Dijatuhi Sanksi Peringatan DKPP Buntut Peretasan Data Pemilu 2024
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan anggota KPU di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (19/2/2024). Mereka dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP buntut kasus peretasan data Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari bersama jajaran dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkenaan dengan peretasan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Peretasan sempat ramai di dunia maya sebab data itu dijual akun anonim Jimbo melalui situs Breach Forums pada November 2023 lalu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, teradu II Mochammad Afifuddin, teradu III Betty Epsilon Idroos, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V Yulianto Sudrajad, teradu VI Idham Holik, teradu VII August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," tulis isi putusan DKPP, dikutip Rabu (15/5/2024).

Diketahui, akun X ‪@p4c3n0g3 ‬membeberkan dalam cuitannya ihwal threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU.

Baca juga: Data Bocor Dikhawatirkan Disalahgunakan Teroris

Data itu dijual seharga 2 BTC (bitcoin). Untuk harga 1 BTC setara dengan Rp 571.559.477.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tepis Isu 26 Juta Data Bocor di Forum Hacker

Data itu memuat informasi dari 252 juta orang yang meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-ktp, jenis kelamin, hingga tanggal lahir.

Berita Rekomendasi

Data-data itu termasuk juga dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Kedutaan besar Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas