Ketua KPU RI dan 6 Anggotanya Dijatuhi Sanksi Peringatan DKPP Buntut Peretasan Data Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama jajaran dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP berkenaan dengan peretasan data pemilih tetatp Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari bersama jajaran dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkenaan dengan peretasan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Peretasan sempat ramai di dunia maya sebab data itu dijual akun anonim Jimbo melalui situs Breach Forums pada November 2023 lalu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, teradu II Mochammad Afifuddin, teradu III Betty Epsilon Idroos, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V Yulianto Sudrajad, teradu VI Idham Holik, teradu VII August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," tulis isi putusan DKPP, dikutip Rabu (15/5/2024).
Diketahui, akun X @p4c3n0g3 membeberkan dalam cuitannya ihwal threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU.
Baca juga: Data Bocor Dikhawatirkan Disalahgunakan Teroris
Data itu dijual seharga 2 BTC (bitcoin). Untuk harga 1 BTC setara dengan Rp 571.559.477.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tepis Isu 26 Juta Data Bocor di Forum Hacker
Data itu memuat informasi dari 252 juta orang yang meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-ktp, jenis kelamin, hingga tanggal lahir.
Data-data itu termasuk juga dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Kedutaan besar Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.