Putusan Dismissal, MK Tak Terima Permohonan Sengketa Pileg Caleg PDIP terhadap PAN di Dapil Jabar IV
MK menyatakan tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemiliham umum (PHPU) Legislatif yang diajukan PDI Perjuangan terhadap PAN.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemiliham umum (PHPU) Legislatif yang diajukan PDI Perjuangan terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal itu sebagaimana putusan dismissal untuk Perkara Nomor 52, yang mempersoalkan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV.
Baca juga: Mulai Hari Ini MK Tetapkan Perkara-perkara Sengketa Pileg 2024 yang Diteruskan ke Tahap Pembuktian
"Dalam pokok permohonan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan PHPU Legislatif di gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Terkait eksepsi Pemohon PDIP, Mahkamah menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; menolak eksepsi pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; dan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur.
Dalam eksepsi, Mahkamah Konstitusi menyoroti posita permohonan pemohon menyebutkan penghitungan suara yang benar menurut pemohon di Kabupaten Sukabumi berdasarkan C hasil suara PDI perjuangan adalah 113.426 suara.
Namun, dalam petitum angka 3, pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan C hasil pemohon dengan rincian suara pemohon PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848.
Kemudian pada petitum angka 5, pemohon membuat tabel perbandingan dengan perhitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara.
Baca juga: MA Catat Persentase Besar dalam Penanganan Sengketa Tanah, Pengamat: Butuh Keseriusan Penegak Hukum
Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon.
"Bahwa perumusan petitum yang demikian menurut Mahkamah, telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, yaitu petitum angka 3 dan petitum angka 5," kata hakim.
Dengan demikian, Mahkamah menyebut, mereka tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon.
Terlebih tidak dapat data pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya.
Foto: Sidang pembacaan putusan/ketetapan PHPU Legislatif di gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Ibriza)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.