Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Dalil Penggelembungan Suara Cuma Asumsi Tanpa Bukti, MK Tolak Gugatan yang Diajukan PKB

MK menolak gugatan hasil Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara nomor 154.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Sebut Dalil Penggelembungan Suara Cuma Asumsi Tanpa Bukti, MK Tolak Gugatan yang Diajukan PKB
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Suasana ruang panel 1 di Gedung Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara nomor 154.

Pasalnya dalil penggelembungan dan pengurangan suara yang dituding PKB hanya sebatas asumsi karena tidak disertai informasi lengkap kejadian.

PKB dalam perkara ini mendalilkan terjadi pengurangan dan penambahan suara yang merugikan pemohon.
Pemohon mendalilkan terjadi penambahan suara semua parpol di Distrik Anotaurei, kecuali suara pemohon.

Tapi Mahkamah justru mendapati suara PBB dan Partai Ummat justru berkurang.

“Tidak dijelaskan bagaimana penambahan dan pengurangan suara yang didalilkan itu terjadi, dilakukan oleh siapa dan kapan terjadinya,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Padahal kata Mahkamah, jika benar terjadi pengurangan dan penambahan suara semua parpol kecuali suara pemohon, maka banyak hal yang mungkin terjadi dan bisa disampaikan pemohon.

Baca juga: MK tak Terima Gugatan PPP di Dapil Aceh II karena Tidak Konsisten

BERITA REKOMENDASI

Tapi pemohon dalam posita atau alasan-alasan permohonan, tidak menjelaskan hal tersebut. Sehingga Mahkamah memandang hal ini hanya akan menjadi asumsi belaka.

“Dengan tidak dijelaskan oleh pemohon dalam positanya, maka dalil pemohon hanya akan menjadi asumsi belaka,” katanya.

Selain itu ada perbedaan antara posita dan petitum pemohon.

Dalam positanya, pemohon menjelaskan soal permintaan penghitungan suara ulang. Sedangkan petitumnya meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon.

“Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ungkap Arsul membacakan konklusi.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas