Tidak Penuhi Syarat Formil, Gugatan PDIP untuk Sejumlah Dapil di Papua Tengah Tidak Diterima MK
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif Nomor 04.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
![Tidak Penuhi Syarat Formil, Gugatan PDIP untuk Sejumlah Dapil di Papua Tengah Tidak Diterima MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bendera-pdip-1822.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan sengketa pileg PDI Perjuangan untuk sejumlah dapil di Papua Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif Nomor 04.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PHPU yang Diajukan PPP, Permohonannya Dianggap Kabur
"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon PDIP sepanjang pemilu anggota DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3, terdapat posita dan petitum yang tidak berkesempatan.
Sementara itu, permohonan pemohon sepanjang pemilihan umum anggota DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 terdapat petitum kumulatif yang tidak berkekuatan dan saling bertentangan.
Baca juga: Elza Tak Mampu Bayar Pengacara, MK Putuskan Mahkamah Tak Berwenang Mengadili Caleg Gerindra itu
Sehingga, untuk dapil Papua Tengah 3 dan 5 tersebut tidak dilanjutkan MK ke tahap pembuktian.
Meski demikian, Mahkamah menyatakan akan melanjutkan proses persidangan permohonan ini sepanjang untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Puncak dapil Puncak 2, Puncak 3, dan Puncak 4.
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon menegani DPRD Kabupaten Puncak dapil Puncak 2, Puncak 3, Puncak 4, yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," jelas Suhartoyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.