Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Sengeketa PHPU Pileg 2024 PPP di MK, Masuki Pembuktian Awal Pekan Depan

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan bahwa PPP lolos ambang batas parlemen atau tidak.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Babak Baru Sengeketa PHPU Pileg 2024 PPP di MK, Masuki Pembuktian Awal Pekan Depan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan bahwa PPP lolos ambang batas parlemen atau tidak.

Fajar menyebutkan masih ada tahap pembuktian yang akan dilaksanakan awal pekan depan.

Diketahui dari puluhan perkara yang diajukan PPP pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di MK. Lebih dari setengahnya telah ditolak atau tidak bisa dilanjutkan MK.

"Itu nanti (PPP tidak lolos ambang batas parlemen) yang jelas di sidang pembuktian dahulu nanti. Dari yang sudah diputus, berati selesai. Yang dipetikan putusan itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Sementara itu untuk sengeketa lainnya dijelaskannya harus ada pembuktian dahulu. 

"Terlepas nanti terbukti atau tidak. Nanti akan jawab pertanyaan itu (PPP tidak lolos ambang batas parlemen) sekarang belum bisa. Karena pembuktian itu ada dua kemungkinannya terbukti atau tidak dalil permohonannya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Fajar menjelaskan sidang pembuktian PHPU Pileg 2024 akan diselenggarakan awal pekan depan.

Baca juga: Harapan PPP Kembalikan Suara di DKI Jakarta Kandas, Gugatan Sengketa Pileg Tak Diterima MK

"Pembuktiannya akan kita selenggarakan mulai Senin. Dari situ nanti menghadirkan saksi, ahli mungkin untuk memperkuat dalil. Nanti kita bisa lihat dalilnya, contoh PPP terbukti atau tidak di luar yang sudah ada petikan putusan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas