Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatannya Banyak Ditolak MK, PPP: Hakim Hanya Berpatokan pada Permohonan

Padahal, kata Baidowi, pada persidangan awal PPP sudah menambahkan alat-alat bukti dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Gugatannya Banyak Ditolak MK, PPP: Hakim Hanya Berpatokan pada Permohonan
Tribunnews.com/Ibriza
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, di sela-sela pendaftaran PHPU di gedung MK, Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024). Achmad Baidowi menyayangkan, alat bukti yang diajukan partainya tak jadi pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melanjutkan gugatan ke tahap pembuktian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyayangkan, alat bukti yang diajukan partainya tak jadi pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melanjutkan gugatan ke tahap pembuktian.

Hal itu disampaikan Baidowi merespons banyaknya gugatan PPP terkait hasil Pemilu 2024 yang ditolak MK atau tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Baca juga: Lagi-lagi Gugatan Sengketa Pileg PPP Tak Diterima MK, Kali Ini di Sejumlah Dapil Jawa Timur

"Kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian," kata Baidowi kepada Tribunnews.com Rabu (22/5/2024).

Padahal, kata Baidowi, pada persidangan awal PPP sudah menambahkan alat-alat bukti dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut.

 Namun alat bukti itu tidak jadi pertimbangan hakim MK.

"Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan," ujar Awiek, sapaan akrabnya.

BERITA TERKAIT

Kendati demikian, PPP tetap menghormati putusan MK itu. Namun PPP tetap menunggu keseluruhan putusan MK terhadap gugatan yang diajukan PPP.

Baca juga: Sengketa Pileg PPP di Papua Tengah Tak Diterima MK, Permohonan Dinilai Kabur

"Tentu kami tunggu seluruh putusan MK dibacakan ya. Pastinya kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat," pungkasnya.

Adapun satu di antara gugatan PPP yang ditolak MK yakni gugatan hasil legislatif yang berpindah suara ke Partai Garuda di Provinsi Jawa Barat

Di mana PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Jawa Barat. PPP mengatakan ada 36 ribu suaranya di Jabar yang dipindah ke Partai Garuda.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Ada lima dapil yang digugat, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas