Mahkamah Konstitusi Tak Lanjutkan Sengketa Pileg PPP untuk Dapil Papua Pegunungan
Hal tersebut diucapkan majelis hakim MK dalam sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa pileg yang diajukan PPP terkait perolehan suara caleg DPR RI dapil Papua Pegunungan.
Hal tersebut diucapkan majelis hakim MK dalam sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Satu per Satu Gugatan Sengketa PPP ke MK Berguguran, Gugatan untuk DPRD Rembang Lanjut ke Pembuktian
"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Meski demikian, MK juga menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara ini sepanjang berkaitan dengan perolehan suara caleg DPRD Kabupaten Yahukimo, di dapil Yahukimo 5, Provinsi Papua Pegunungan.
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon mengenai perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ucap hakim konstitusi.
Baca juga: Gugatannya Banyak Ditolak MK, Ketua KPU Sebut Keinginan PPP Tembus Ambang Batas Tidak Tercapai
Soal permohonan untuk di dapil Papua Pegunungan yang tidak dapat diterima itu, Mahkamah menjelaskan, permohonan pemohon PPP hanya menyebutkan perolehan suara mereka, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Kebangkitan Nusantara versi perhitungan PPP, tanpa menguraikan secara spesifik, jelas dan lengkap mengenai kapan, di mana serta bagaimana peristiwa perpindahan suara partai berlambang Ka'bah itu sebagaimana yang didalilkan.
Terlebih, hakim konstitusi menjelaskan, PPP juga tidak menyebutkan secara jelas berapa jumlah perolehan suara menurut mereka untuk Dapil Papua Pegunungan, baik dalam posita maupun petitum permohonannya.
Dengan fakta tersebut, Mahkamah menilai, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum dalam putusan dismissal ini akan dimuat bersama- sama dengan putusan akhir perkara yang diajukan PPP ini.
"Perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga harus dinyatakan kabur (obscuur)," kata Mahkamah Konstitusi.
Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen.
Jumlah ini tidak cukup bagi PPP untuk melenggang ke Senayan.
Ini adalah kali pertama kali PPP tidak lolos ke Senayan sejak berdiri pada 1973. Salah satu partai tertua di Indonesia ini kalah bersaing dengan partai lain.
Sebagai catatan, pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik termasuk parpol lokal.
Berdasarkan perhitungan KPU, hanya delapan partai politik (parpol) yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melenggang ke Senayan.