Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Tolak Gugatan PHPU, Harapan PPP Menuju Parlemen Kandas, Mardiono Kecewa

Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono mengaku kecewa dengan putusan MK yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in MK Tolak Gugatan PHPU, Harapan PPP Menuju Parlemen Kandas, Mardiono Kecewa
Ist
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono buka suara soal MK yang menolak gugatan PHPU Pileg 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tentang sengketa Pileg 2024.

Alasannya permohonan pemohon PPP tidak memenuhi syarat formil.

Hal itu diungkapkan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Seperti diketahui dalam perkara ini, pemohon PPP mendalilkan adanya perpindahan perolehan suara mereka ke Partai Garuda.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan PPP memang menuliskan kesalahan penghitungan suara untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.

PPP menilai ada pengurangan suara mereka sebanyak 6.360 suara.

Rekomendasi Untuk Anda

Suara tersebut diklaim berpindah ke Partai Garuda.

Namun, PPP tidak menguraikan lebih lanjut mengenai locus atau di TPS mana saja dan di tingkat rekapitulasi yang mana kesalahan penghitungan suara tersebut.

Termasuk kronologi terjadinya pengurangan maupun penambahan suara atau setidak-tidaknya di kecamatan mana terjadi perselisihan suara seperti yang didalikan oleh PPP sebagai pemohon.

MK menilai permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b.

Baca juga: PPP Masih Pertimbangkan Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Sehingga MK memutuskan untuk tidak menerima gugatannya.

"Sehingga menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny.

PPP Kecewa

Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono mengaku kecewa dengan putusan MK.

Menurutnya, dengan diajukannya gugatan ke MK seharusnya hakim konstitusi bisa melakukan pembuktian secara komprehensif.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas