Suara Partai Tak Tembus Parlemen, Mardiono Ungkap Kejanggalan Pileg: Seperti Ada Sistem Batasi PPP
Mardiono menyebut, pihaknya mendapati adanya semacam skema untuk tidak menampilkan perolehan suara PPP yang saat itu sudah mencapai 4 persen.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) M Mardiono mengungkap adanya kejanggalan dalam proses Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kata Mardiono, kondisi itu terjadi sejak pemungutan suara yang dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu.
"PPP agak menenggarai sedikit dalam tanda kutip bahwa seperti ada yang sistem yang memang terjadi ngelock membatasi bahwa setiap PPP akan muncul sampai titik-titik batas itu maka itu pasti kandas," tutur Mardiono saat jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Beberapa contohnya kata dia, terjadi dalam laman sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) milik KPU RI.
Baca juga: VIDEO Yusril Putuskan Mundur Jadi Ketua Umum PBB, Akan Gabung Pemerintah?
Diketahui, pada Pemilu 2024, PPP tak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.
Menurut hasil pemilu Pileg 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024), PPP mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
Mardiono menyebut, pihaknya mendapati adanya semacam skema untuk tidak menampilkan perolehan suara PPP yang saat itu sudah mencapai 4 persen.
"Ketika sistem sirekap di KPU kemudian juga dari yang apa ditampilkan di publik itu ketika PPP posisi (perolehan suaranya) 4 persen lebih, maka sirekap itu jadi error dan mati," kata dia.
"Maka seperti ada sistem gamau ada kalau PPP itu muncul, itu patut saya pertanyakan," sambungnya.
Baca juga: Teka-teki Perahu Politik Jokowi seusai Tak Dianggap Kader PDIP, Projo Sebut Tinggal Tunggu Waktu
Kejanggalan itu kata dia terus berlanjut, hingga pada putusan sela Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas gugatan hasil Pileg di beberapa daerah oleh kader PPP.
Kata dia, kejanggalan yang didapat pada proses Sirekap itu seharusnya bisa dibuktikan PPP dalam sidang MK.
Namun, MK sudah memutuskan untuk menolak gugatan PPP dan tidak melanjutkannya ke tahap pembuktian.
"Sayangnya belum sampai pembuktian kemudian MK sudah ngelock lagi, bahwa ini atas gugatan putusan MK tidak dilanjutkan ya berarti seperti ada sistem-sistem yang memang membatasi, nge-lock bahwa nanti apapun PPP memang seperti dibatasi untuk tidak muncul dari batas-batas yang sudah dilakukan melalui sistem entah apa ini," ucap Mardiono.
Dirinya bahkan mengklaim bukan hanya internal PPP yang menduga adanya kejanggalan tersebut.
Melainkan kata Mardiono, terdapat ahli IT yang juga memiliki pandangan serupa dengan pihaknya.
Hanya saja, Mardiono tidak menjabarkan secara detail siapa ahli IT yang dimaksud.
"Perlu kajian yang komprehensif dan ini menyangkut persoalan dan sebenernya banyak ahli IT yang sudah menyampaikan hal-hal itu bahwa agak mencurigai keadaan IT yang digunakan oleh KPU dan sebagainya," tukas dia.