Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Punya Cukup Alat Bukti dan Saksi, PBB Cabut Permohonan PHPU Pileg 2024 di MK

Daniel menuturkan penarikan atau pencabutan perkara dimaksud juga disertai dengan surat pencabutan atau penarikan permohonan PHPU nomor 217.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tak Punya Cukup Alat Bukti dan Saksi, PBB Cabut Permohonan PHPU Pileg 2024 di MK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang pembacaan putusan/ketetapan PHPU Legislatif di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Afriansyah Noor cabut sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun hal itu disampaikan hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di persidangan membacakan putusan gugatan sengketa pileg yang diajukan PBB di MK, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Gugatannya Banyak Ditolak MK, PPP: Hakim Hanya Berpatokan pada Permohonan

"Dalam persidangan tersebut pemohon mengajukan permohonan penarikan atau pencabutan perkara nomor 217," kata Daniel di persidangan.

Daniel menuturkan penarikan atau pencabutan perkara dimaksud juga disertai dengan surat pencabutan atau penarikan permohonan PHPU nomor 217 bertanggal 3 Mei 2024.

Pemohon pada pokoknya, kata Daniel menyampaikan alasan penarikan permohonan yaitu tidak cukup tersedianya alat bukti dan saksi.

Baca juga: Lagi-lagi Gugatan Sengketa Pileg PPP Tak Diterima MK, Kali Ini di Sejumlah Dapil Jawa Timur

"Rapat Permusyawaratan hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan atau pencabutan perkara tersebut beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian ia memerintahkan kepada panitera MK mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

Atas hal itu kata Daniel mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawaban termohon. Keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu karena dinilai tidak ada relevansinya.

"Dengan demikian jika terdapat jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut," tandasnya.

Sementara itu di persidangan Ketua Hakim MK Suhartoyo memutuskan menarik kembali permohonan dari pemohon tersebut.

"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan panitera MK untuk mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon," putusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas