Mantan Hakim Konstitusi Aswanto Jadi Ahli Dalam Sidang PHPU yang Diperiksa Guntur Hamzah
Aswanto hadir di dalam sidang panel 1 dan dan membaca sumpah di depan tiga hakim konstitusi: Suhartoyo, Guntur Hamzah, dan Daniel Foekh.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim konstitusi Aswanto menjadi ahli dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dalam perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2024).
Adapun sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan ini.
Baca juga: Mulai Hari Ini Sidang Sengketa Pileg di MK Masuk Tahap Pembuktian
Aswanto hadir di dalam sidang panel 1 dan dan membaca sumpah di depan tiga hakim konstitusi: Suhartoyo, Guntur Hamzah, dan Daniel Foekh.
Sebelum menyampaikan keterangan, Aswanto mengatakan ihwal dirinya berpengalaman sebagai Ketua Panwaslu dalam pemilu 2023-2024 di Provinsi Sulawesi Selatan dan juga sebagai hakim konstitusi yang ikut memeriksa, mengadili, dan memutus PHPU legislatif.
"Kala itu ahli sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, ahli mengingat betul perkara-perkara hasil sengketa pemilihan umum legislatif tahun 2014 dan pemilihan legislatif 2019," kata Aswanto.
Baca juga: Gugatan Buruh Terkait UU Cipta Kerja Ditolak, Said Iqbal Singgung Pergantian Hakim Aswanto
"Di mana ahli masih ikut memeriksanya, termasuk yang mempersoalkan perubahan perolehan suara," sambungnya.
Sebagai informasi, posisi Aswanto di MK digantikan oleh Guntur Hamzah yang semula merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK.
Pencopotan Aswanto itu sebelumnya banjir kritik karena sangat mendadak dan berbau politik. Sejumlah kalangan sempat menentang keputusan DPR RI ini. Namun, pada akhirnya Presiden Joko Widodo menyetujui pemberhentian Aswanto dan melantik Hakim MK yang baru.