Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Hakim Konstitusi Aswanto Jadi Ahli Dalam Sidang PHPU yang Diperiksa Guntur Hamzah

Aswanto hadir di dalam sidang panel 1 dan dan membaca sumpah di depan tiga hakim konstitusi: Suhartoyo, Guntur Hamzah, dan Daniel Foekh.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mantan Hakim Konstitusi Aswanto Jadi Ahli Dalam Sidang PHPU yang Diperiksa Guntur Hamzah
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi Sidang PHPU legislatif di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Mantan hakim konstitusi Aswanto menjadi ahli dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dalam perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim konstitusi Aswanto menjadi ahli dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dalam perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2024).

Adapun sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan ini.

Baca juga: Mulai Hari Ini Sidang Sengketa Pileg di MK Masuk Tahap Pembuktian

Aswanto hadir di dalam sidang panel 1 dan dan membaca sumpah di depan tiga hakim konstitusi: Suhartoyo, Guntur Hamzah, dan Daniel Foekh.

Sebelum menyampaikan keterangan, Aswanto mengatakan ihwal dirinya berpengalaman sebagai Ketua Panwaslu dalam  pemilu 2023-2024 di Provinsi Sulawesi Selatan dan juga sebagai hakim konstitusi yang ikut memeriksa, mengadili, dan memutus PHPU legislatif.

"Kala itu ahli sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, ahli mengingat betul perkara-perkara hasil sengketa pemilihan umum legislatif tahun 2014 dan pemilihan legislatif 2019," kata Aswanto.

Baca juga: Gugatan Buruh Terkait UU Cipta Kerja Ditolak, Said Iqbal Singgung Pergantian Hakim Aswanto

"Di mana ahli masih ikut memeriksanya, termasuk yang mempersoalkan perubahan perolehan suara," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, posisi Aswanto di MK digantikan oleh Guntur Hamzah yang semula merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK.

Pencopotan Aswanto itu sebelumnya banjir kritik karena sangat mendadak dan berbau politik. Sejumlah kalangan sempat menentang keputusan DPR RI ini. Namun, pada akhirnya Presiden Joko Widodo menyetujui pemberhentian Aswanto dan melantik Hakim MK yang baru.          

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas