Mantan Hakim MK Beberkan Modus Penyelenggara Pemilu Kurangi Suara Berdalil Salah Tulis
Jika pengurangan suara ini ketahuan, maka oknum penyelenggara pemilu tinggal melontarkan alasan bahwa terjadi kesalahan penulisan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto membeberkan modus-modus penggelembungan atau pengurangan suara yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu.
Perihal modus ini, Aswanto mencontohkan modus pengurangan suara yang dilakukan penyelenggara pemilu yakni misalnya terdapat 50 suara yang diperoleh parpol tertentu di tingkat TPS, namun ketika rekapitulasi naik di tingkat kecamatan, angkanya berubah menjadi 5 suara saja.
Baca juga: Mantan Hakim MK Aswanto: Penggelembungan Suara Jadi Modus Oknum Menangkan Partai & Caleg Tertentu
Jika pengurangan suara ini ketahuan, maka oknum penyelenggara pemilu tinggal melontarkan alasan bahwa terjadi kesalahan penulisan di mana kurang angka 0 pada perolehan suara tersebut.
Hal ini diungkap Aswanto saat menjadi ahli dalam perkara nomor 92 yang dimohonkan PAN pada perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) perkara 92 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Mantan Hakim MK Ungkit Transaksi Politik Anggota KPU-Bawaslu dengan Parpol
“Saya pernah menjadi penyelenggara pemilu, saya paham kerjanya teman-teman penyelenggara. Walaupun saya mohon maaf yang Mulia, sering sekali soal penggelembungan dan pengurangan itu sering kali terjadi,” kata Aswanto.
“Di TPS bisa mendapat 50 tetapi setelah di tingkat kecamatan misalnya tinggal 5. Lalu kalau ketahuan mereka mengatakan itu kan yang berkurang cuma nol nya saja,” lanjutnya.
Padahal lanjut Aswanto, jika ditilik secara total, maka suara yang berkurang sebesar 45, atau sesungguhnya hal itu bukan kekurangan penulisan tapi terjadi pengurangan suara.
Mantan Wakil Ketua MK periode 2018-2022 ini menyebut dalil serupa sudah terjadi sejak pemilu legislatif di tahun 2014 hingga teranyar 2024.
Baca juga: Mantan Hakim MK Aswanto: Penggelembungan Suara Jadi Modus Oknum Menangkan Partai & Caleg Tertentu
“Nol nya kurang satu tapi secara perhitungan kurang 45 suara. Ini adalah modus-modus yang sebenarnya menurut saya penyelenggaraan pemilu legislatif bukan baru tahun ini, dan sekali lagi saya mengingat kasus yang terjadi pada pemilu legislatif 2014, 2019 selalu mempersoalkan penambahan dan pengurangan,” ungkap Aswanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.