Sengketa Pileg 2024, PKS Sebut KPU Tak Terbuka Soal Data 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Nur Entin Lasabuda selaku saksi dari PKS mempermasalahkan keterwakilan perempuan yang tidak diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data keterwakilan paling sedikit 30 persen perempuan dalam partai politik (parpol) di Pemilu 2024 tidak diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.
Hal itu disampaikan Nur Entin Lasabuda selaku saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi pemohon sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstutusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2024).
Atas tindakan KPU, PKS mengaku kesulitan untuk mengetahui sudah sejauh mana keterwakilan perempuan di masing-masing Parpol.
"Di provinsi Gorontalo itu kami dijadwalkan per partai yang mulia, jadi kami tidak mempunyai informasi partai lain ini terpenuhi atau tidak," kata Entin.
"Jadi dari DCT pun kami tidak mempunyai informasi itu dan tidak dibuka kepada kami," sambungnya.
Padahal, lanjut Entin, dalam setiap rapat koordinasi parpol dan KPU Provinsi Gorontalo ihwal perbaikan hingga verifikasi, selalu diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu terkait dengan keterpenuhan 30 persen perwakilan perempuan.
Lebih lanjut, pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterpenuhan perempuan, KPU disebut Entin tidak juga memberi kejelasan terhadap kapan putusan itu diberlakukan, misalnya.
Baca juga: Mantan Hakim MK Sebut Mayoritas Rekapitulasi Suara di Papua Harus Dinyatakan Batal, Ini Alasannya
Dalam rapat, KPU hanya hanya mengarahkan supaya parpol peserta pemilu untuk mengikuti putusan MA.
"Kami bahas bersama yang mulia tetapi sampai dengan pembahasan terakhir kami tidak mendapatkan penyelesaian yang kami tanyakan, apakah putusan MA ini akan diberlakukan saat ini saat pemilu kemarin ataukah diberlakukan nanti ke depan," tuturnya.
"Nah, jawaban dari KPU provinsi Gorontalo saat itu bahwa mereka belum bisa mengambil keputusan dan kebijakan karena belum ada keputusan dari KPU RI," ia menambahkan.
Sebagai informasi, Entin menjadi saksi untuk perkara 125 yang diajukan PKS untuk daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Mantan Hakim MK Ungkit Transaksi Politik Anggota KPU-Bawaslu dengan Parpol
Dalam permohonan, PKS meminta MK untuk mendiskualifikasi empat partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di Dapil Gorontalo 66, yakni: PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.
Adapun MK mulai menggelar sidang pemeriksaan pembuktian untuk sejumlah PHPU legislatif. Sebanyak 106 perkara diteruskan proses persidangannya oleh MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang pemeriksaan pembuktian ini, majelis hakim konstitusi akan mendengarkan keterangan dari saksi atau ahli yang dihadirkan para pihak.
Sidang agenda pemeriksaan pembuktian ini akan berlangsung mulai 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.