Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Penghitungan Janggal, Saksi PAN Ungkap Sempat Tak Boleh Catat Hasil Perolehan Suara

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif panel III, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Proses Penghitungan Janggal, Saksi PAN Ungkap Sempat Tak Boleh Catat Hasil Perolehan Suara
Tribunnews.com/Ibriza Fasti
Sidang sengketa pileg di panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Sejumlah saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan adanya kejanggalan proses perhitungan suara di tingkat kecamatan, di Aceh. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan adanya kejanggalan proses perhitungan suara di tingkat kecamatan, di Aceh.

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif panel III, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Mantan Wakil Ketua MK Sebut Sistem Noken Rawan Dimanipulasi Elite Politik

Dalam perkara nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, PAN menggugat Partai Aceh dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan mendalilkan dugaan terjadinya penggelembungan suara dua partai tersebut di sejumlah wilayah di Aceh.

Andaliana, saksi mandat PAN Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh mengatakan, ada penambahan suara PPP di di 14 Desa, 23 TPS di wilayahnya.

Ia mengatakan, perolehan suara PAN di C.Hasil dan D.Hasil sama, yakni 736 suara.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua MK: KPU Harus Jujur Sudah Langgar Prinsip Keteraturan Rekap Suara di Papua

Sedangkan saat dibawa ke posko, terjadi penambahan suara PPP sebesar 510 suara. Di mana pada C hasil perolehan suara PPP 770 suara, namun di D hasil PPP memperoleh 1.280 suara.

Berita Rekomendasi

Adapun kejanggalan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang ditemukannya, di antaranya saksi mandat hanya diperbolehkan mencatat perolehan suara dari partainya sendiri, sedangkan untuk tidak diizinkan mencatat raihan suara partai lain.

"Saat di Kecamatan Tangse, (proses rekapitulasi suara) tidak menggunakan layar untuk menampilkan Sirekap. Hanya dibacakan oleh PPK. Saat itu PPK menyuruh para saksi untuk mencatat suara masing-masing partai, tidak boleh mencatat suara partai lain," ucap Andaliana, dalam persidangan, Selasa.

Selain itu, ia mengungkapkan, 5 hari setelah selesai rekapitulasi tingkat kecamatan, pada malam harinya saksi mandat baru diminta untuk tanda tangan D Hasil. 

"Setelah itu D Hasil tidak dikasih malam itu juga, besok paginya disuruh balik," ungkapnya.

Tak hanya itu, Novan, saksi mandat PAN di Kecamatan Ulin dan Kabupaten Pidie Jaya mengatakan, proses penghitungan suara di Kecamatan Ulin, sebagiannya tidak mengikuti aturan. 

"Pihak PPK membaca surat salinan bukan dari kotak bersegel, tapi dari salinan para saksi yang hadir," kata Novan.

Kemudian, katanya, D.Hasil kecamatan tidak dikasih langsung setelah rekap, tapi perlu menunggu selama 4 hari terlebih dahulu.

Baca juga: Mantan Hakim MK Sebut Mayoritas Rekapitulasi Suara di Papua Harus Dinyatakan Batal, Ini Alasannya

"Tidak boleh lihat perolehan suara partai lain (saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan)," jelasnya.

Novan mengungkapkan, di wilayahnya diduga terjadi penggelembungan suara Partai Aceh. 

Adapun suara PAN di C.Hasil dan D.Hasil sama yakni 719 suara. Sedangkan, Partai Aceh tercatat memperoleh 597 suara di C.Hasil, namun di D.Hasil meraih 6.117.

Sehingga, terdapat selisih Partai Aceh antara C.Hasil dan D.Hasil sebesar 1.020 suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas