Terbukti Kekerasan Seksual ke Sekretaris, Ketua KPU Manggarai Barat Hanya Disanksi Peringatan Keras
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka menjelaskan tindakan kekerasan seksual Krispianus terhadap Christiana bermula pada Juli 2019 di kamar korban
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus. Bheda Somerpes, karena melakukan kekerasan seksual terhadap staf Sekretariat KPU Manggarai Barat, Christiana Gaurau.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Bheda selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (28/5/2024) di Gedung DKK, Jakarta.
Seluruh fakta, kesaksian pengadu, dan keterangan dari pihak terkait yang terungkap dalam persidangan meyakinkan DKPP dalil aduan Christiana terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Krsipianus terbukti.
Krispianus dinilai tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Krispianus merupakan Ketua KPU Manggarai Barat periode 2024-2029. Sebelumnya ia merupakan anggota KPU Manggarai Barat periode 2019-2024.
Baca juga: Jalani Sidang 8 Jam, Ketua KPU Bantah Semua Dalil Aduan Dugaan Tindak Asusila: Tidak Sesuai Fakta
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka menjelaskan tindakan kekerasan seksual Krispianus terhadap Christiana bermula pada Juli 2019 di kamar korban yang saat itu sedang izin tidak masuk kerja karena sedang sakit.
Krispianus datang ke kosan Christiana dengan dalih mengantarkan minyak oles sebagai obat. Padahal, pengadu tidak mengharapkan kedatangan Krispanus. Namun, Krispanus memaksa untuk mengoleskan minyak ke wajah Christiana.
"Pada saat yang bersamaan, teradu berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa pengadu. Namun, pengadu berhasil menghindar dan teradu berhasil meninggalkan kos teradu," terang Raka.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua MK: KPU Harus Jujur Sudah Langgar Prinsip Keteraturan Rekap Suara di Papua
Setelah kejadian itu, Krispanus masih melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual secara nonfisik kepada Christina seperti menghubungi melalui panggilan video, meminta mengirimkan foto tidak senonoh, serta menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecehan seksual.
Tak berhenti sampai di situ, Krispianus melancarkan aksi kekerasan seksualnya kepada Christiana lagi pada Desember 2019 saat perjalanan dinas di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat. membeberkan, Krispianus menemui Christiana di penginapan dengan dalih memerlukan obat karena sedang sakit.
Akan tetapi tetapi, teradu Krispianus justru datang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol dan melakukan pelecahan seksual terhadap Christian.
Christina telah melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan. Mulai dari mengadukan hal tersebut kepada Ketua KPU Manggarai Barat periode 2019-2024, Robert V Din hingga berniat membuat laporan ke Polres Manggarai Barat. Namun, karena akan melanjutkan pendidikan magister ke Semarang pada Agustus 2020, ia tidak melanjutkan laporan kepolisian.
Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Caleg DPRK Aceh Tamiang dengan Jaringan Fredy Pratama
Saat berada di Semarang, Christiana mengalami trauma psikologis dan stres berkepanjangan. Ia pun mengadu ke Komnas Perempuan pada 8 Februari 2022. Didampingi mitra yang bekerja sama dengan Komnas HAM, Christiana mengakses pelayanan medis di RSJD Amino Gondohutomo, Semarang.
Hasil menjalani sesi oleh psikiater dan psikolog, Christina mengalami gangguan depresi yang akibat trauma pelecehan seksual itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.