Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misteri Hilangnya Adin, Saksi Kunci Golkar di Sidang PHPU, Sempat Makan Bareng Paman Sebelum Hilang

Adin menghilang satu hari jelang keberangkatannya ke Jakarta untuk mengikuti sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Misteri Hilangnya Adin, Saksi Kunci Golkar di Sidang PHPU, Sempat Makan Bareng Paman Sebelum Hilang
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Suasana persidangan PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/5/2024). Adin, saksi kunci dari Golkar untuk perkara sengketa pileg nomor 256 hilang saat masih berada di Ambon. Hingga Rabu (29/5/2024), Adin tak diketahui keberadaannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adin, saksi kunci dari Golkar untuk perkara sengketa pileg nomor 256 hilang saat masih berada di Ambon.

Hingga Rabu (29/5/2024), Adin tak diketahui keberadaannya.

Adin menghilang satu hari jelang keberangkatannya ke Jakarta untuk mengikuti sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Sebelum menghilang, Adin diketahui sempat makan bersama pamannya, Ali Mahulette di salah satu rumah makan Padang di Kota Ambon.

Baca juga: Kronologis Hilangnya Saksi Kunci Golkar H-1 Sebelum Bertolak ke Jakarta dari Ambon, Dimana Adin?

Saat itu Adin sempat mengeluh mual dan minta izin untuk pulang ke rumah.

Namun setelah sang paman sampai di rumah kemudian, Adin tak diketahui keberadaannya.

Bahkan ponselnya tak dapat dihubungi.

Berita Rekomendasi

Sidang PHPU perkara ini akhirnya tak dihadiri Adin yang seharusnya menjadi saksi kunci dalam perkara ini.

Bagaimana awal mula dan kronologis menghilangnya Adin?

Hilangnya Adin diketahui saat sidang perkara sengketa pileg nomor 256 pada Selasa (28/5/2024).

Saat itu kuasa hukum Partai Golkar pada perkara tersebut mengungkapkan, terdapat satu dari empat saksi yang mereka siapkan untuk hadir di persidangan, hilang.

Saksi tersebut diketahui bernama Adin dan berasal dari Ambon, Maluku.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua MK: KPU Harus Jujur Sudah Langgar Prinsip Keteraturan Rekap Suara di Papua

Hal itu bermula saat Hakim Saldi Isra mengonfirmasi saksi yang hadir dalam persidangan.

Ternyata, ada satu dari empat saksi Pemohon yang tidak hadir.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas