Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Bantah Intimidasi Saksi untuk Hadir di Sidang Sengketa Pileg: Mereka Sengaja Disembunyikan

Tuduhan intimidasi itu muncul ketika sejumlah orang yang mengaku "keluarga" dari saksi Sulaiman sempat memicu kericuhan di halaman Gedung MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Demokrat Bantah Intimidasi Saksi untuk Hadir di Sidang Sengketa Pileg: Mereka Sengaja Disembunyikan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa hukum Partai Demokrat, Denny Indrayana, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat, Denny Indrayana membantah terkait pihaknya disebut mengintimidasi saksi, Sulaiman, untuk hadir dalam sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tuduhan intimidasi itu muncul ketika sejumlah orang yang mengaku "keluarga" dari saksi Sulaiman sempat memicu kericuhan di halaman Gedung MK, jelang sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif antara Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), Rabu (29/5/2024) siang.

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Sengketa Pileg 2024, Feri Amsari: Setiap Pemilu Berpotensi Terjadi Kecurangan 

“Yang menahan mereka, yang mengintimidasi kami? Kan lucu juga. Karena mereka saksi-saksi kami yang bisa membuktikan dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen, mereka sengaja disembunyikan berangkatnya,” kata Denny, saat ditemui usai sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu sore.

Denny kemudian merespons soal "keluarga" saksi mempermasalahkan saksi Sulaiman tidak bisa dihubungi. Menurutnya, itu merupakan bagian dari memberikan keamanan untuk saksi.

“Itu bagian dari upaya tim untuk melakukan upaya pengamanan hingga sampai ke proses persidangan. Setelah ini, barangkali akan lebih longgar untuk berkomunikasi,” ucap Denny.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Arief Hidayat Marahi KPU karena Belum Serahkan Alat Bukti Fisik

Terlebih, Denny menilai, dalam perkara ini, Sulaiman berposisi sebagai whistle blower dan justice collaborator, sehingga harus dilindungi.

Berita Rekomendasi

“Dia saksi pelaku, tapi untuk menguntungkan kita dalam membongkar kecurangan. Seharusnya mereka ini dilindungi,” kata Denny.

Aksi Sulaiman memang merupakan tindakan pelanggaran pemilu, meski demikian Denny mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum jika saksi Sulaiman dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kesaksian ini kan merugikan orang yang petahana itu. Kalau, misalnya, nanti orang tersebut melaporkan saksi ini, kita bagian advokasi akan mendampingi. Risiko yang dia hadapi jangan dihadapi sendirian. Kita bantu itu,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang saksi dari Partai Demokrat mengakui melakukan penggelembungan suara untuk PAN pada Pileg DPR RI 2024 lalu.

Saksi tersebut bernama Sulaiman, ia merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Alo-alo, Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sulaiman mengatakan, penggelembungan terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

"(Perpindahan suara dari) suara tidak sah. Suara tidak sah dipindahkan ke suara sah. Di tingkat kecamatan," kata Sulaiman, dalam persidangan sengketa pileg, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Sengketa Pileg 2024, PKS Sebut KPU Tak Terbuka Soal Data 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Sulaiman menjelaskan, manipulasi suara itu dilakukan atas perintah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Alo-alo menjelang rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Ia mengaku dihubungi dan terlibat dalam perbincangan soal "upah untuk penambahan suara".

Saksi Sulaiman mengaku merasa gelisah dan takut meskipun telah "dipersilakan" untuk melakukan aksi tersebut oleh salah satu anggota PPK.

"'Yang namanya kamu toh cuma mengambil upah, kamu enggak bakalan apa-apa. Tanggung jawabnya juga kami'. Seperti itu kata beliau," ungap Sulaiman.

Kemudian, Sulaiman secara langsung mengakui ia yang memindahkan suara itu. 

"Satu suara Rp 100.000 katanya. Sudah dipenuhi (janji upah), Yang Mulia, langsung diserahkan oleh salah satu anggota PPK kepada saya," ungkapnya.

Sulaiman hadir sebagai saksi untuk Partai Demokrat dalam persidangan di MK ini, ia dihadirkan oleh Denny Indrayana cs selaku kuasa hukum partai.

Dalam gugatan sengketa pilegnya, Partai Demokrat mendalilkan, telah terjadi penambahan suara untui PAN sebanyak 6.066 suara di 8 kecamatan di Banjar. 

Hal itu menyebabkan tersalipnya perolehan suara Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I dengan perolehan 94.602 suara. 

Menurut Demokrat, hasil itu juga mengakibatkan PAN berhasil mengunci kursi keenam sekaligus kursi terakhir di dapil tersebut.

Sedangkan, Partai Demokrat berada di urutan berikutnya dengan raihan 89.979 suara dan gagal mendapatkan kursi DPR RI.

Adapun kursi terakhir untuk PAN itu akan jadi milik Pangeran Khairul Saleh, caleg petahana yang saat ini merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Jika dalil Demokrat dikabulkan MK, maka kursi Khairul Saleh otomatis jadi milik Demokrat karena perolehan suara PAN akan turun jadi 88.536 saja.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Mantan Hakim MK Ungkit Transaksi Politik Anggota KPU-Bawaslu dengan Parpol

Kehadiran Sulaiman sempat diwarnai kericuhan. Momen itu terjadi jelang persidangan sengketa pileg, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (29/5/2024).

Pantauan Tribunnews.com, sepasang ibu dan bapak berteriak-teriak di depan pintu masuk gedung utama MK saat seorang saksi bernama Sulaiman dibawa masuk ke gedung MK oleh seorang pria.

Sulaiman mengenakan pakaian berwarna serba hitam bertudung dan masker yang menutupi wajahnya.

Ia tampak memegang erat tangan pria yang membawanya masuk ke gedung MK. Di saat yang bersamaan ibu-bapak itu berusaha masuk ke gedung peradilan konstitusi itu.

"Saya kakaknya, tahu enggak! Jangan ada paksaan, keluarkan adikku!" kata ibu tersebut dengan suara meninggi.

Selanjutnya, pasangan ibu dan bapak itu mengaku bahwa Sulaiman sudah dianggap seperti adik sendiri. Hal itu dikarenakan Sulaiman sehari-hari tinggal di rumah mereka.

Ibu dan bapak itu mengaku tidak terima dan khawatir dengan keselamatan Sulaiman. Sebab, sejak Sulaiman dijemput pada Jumat (24/5/2024) dari Banjar, Kalimantan Selatan, ia tak sulit dihubungi hingga hari ini.

Oleh karena itu, keduanya mengklaim, mereka menyusul Sulaiman ke MK dari Banjar lantaran meyakini Sulaiman dipaksa memberikan kesaksian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas