Hasto PDIP Kritik Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Sebagai Alat Tak Dibenarkan
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum sebagai alat tidak dibenarkan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum sebagai alat tidak dibenarkan.
Hal itu disampaikan Hasto saat ditanya wartawan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait aturan batas usai bagi calon kepala daerah.
Hasto menyebut, partainya telah mengambil sikap pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Partai terkait kondisi politik dan hukum saat ini.
"Sikap dari Rapat Kerja Nasional kelima PDI Perjuangan terhadap berbagai kejenuhan untuk menggunakan hukum sebagai alat itu tidak dibenarkan," kata Hasto saat ditemui usai kunjungan ke Rumah Pengasingan Bung Karno di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5/2024).
Hasto mengingatkan, bahwa fungsi legislasi itu berada di DPR.
Sebab, Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem politik hanya ada satu lembaga di tingkat nasional dan suatu badan di tingkat nasional yang punya kewenangan legislasi.
Baca juga: Pakar Sebut Putusan MA Tak Adil Bagi Calon Independen Jika Berlaku di Pilkada 2024
"Sehingga materi muatan tersebut seharusnya menjadi produk dari DPR RI yang memegang kedaulatan dalam fungsi legislasi, bukan berada di lembaga yudikatif," ucap Hasto.
Politisi asal Yogyakarta ini pun menyinggung pidato Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri terkait kondisi hukum saat ini.
Dalam pidato Megawati, kata Hasto, disebutkan persitiwa seperti putusan MA ini sebagai autokritik legalism.
Sehingga, Hasto menyebut seharusnya hal yang tak sesuai dengan jalannya pemerintahan harus dikritisi.
Baca juga: Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: MA Seharusnya Bekerja Sesuai Fungsinya
"Di dalam pidato Ibu Megawati Soekarnoputri itu dikatakan sebagai Autocratic Legalism. Itulah yang dikritisi karena kita ingin membangun demokrasi yang sehat, bukan demokrasi kekuasaan," jelas Hasto.
Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.
Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.