Partai Garuda Beberkan Alasan Gugat Batas Usia Kepala Daerah ke MA, Muluskan Kaesang Maju Pilkada?
Sekjen Partai Garuda Yohana Murtika menyatakan alasan kalau pihaknya ingin adanya peran anak muda untuk berkesempatan menjadi kepala daerah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Garuda membeberkan alasan partainya melayangkan gugatan batas usia calon kepala daerah ke Mahkamah Agung RI (MA).
Dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garra Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Baca juga: Sebut Putusan Batas Usia Minimal Ikut Pilkada Janggal, Pakar: Apa Mahkamah Agung Baca Undang-Undang?
Terkait dengan gugatan itu, Sekjen Partai Garuda Yohana Murtika menyatakan alasan kalau pihaknya ingin adanya peran anak muda untuk berkesempatan menjadi kepala daerah.
"Kami dari Partai Garuda yang memiliki mayoritas anak-anak muda sudah jelas memiliki tujuan agar bagaimana anak-anak muda ini memiliki kesempatan yang sama," kata Yohana saat dimintai tanggapannya, Jumat (31/5/2024).
Kata dia, Partai Garuda memandang kalau jangan sampai adanya ruang yang membatasi anak muda untuk maju sebagai pemimpin.
Baca juga: Perludem Desak KY Periksa Hakim MA yang Mengadili Perkara Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pasalnya, pihaknya merasa prihatin dengan kondisi saat ini, dimana anak muda seakan tidak pernah dilibatkan atau dianggap untuk mengambil kebijakan.
"Anak-anak muda hari ini cenderung apatis dan tidak mau tau karna mereka selalu di kerdilkan karna masalah usia," kata dia.
"Oleh sebab itu kami dari Partai Garuda bersepakat untuk mengajukan gugatan tersebut," tukas Yohana.
Kendati saat disinggung soal ada atau tidaknya arahan atau pesanan dari segelintir pihak terkait dengan gugatan ini, Yohana belum memberikan respons lebih jauh.
Pasalnya, gugatan ini digadang akan menjadi akses atau jalan bagi putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep maju di Pilkada November 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan calon terpilih.
Baca juga: MA Dinilai Gagal Menafsirkan UU Pilkada Usai Putuskan Syarat Usia Minimal Pencalonan Kepala Daerah
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Aturan ini digadang akan menjadi jalan bagi Kaesang maju, sebab jika hasil Pilkada mendatang proses pelantikannya dilakukan pada bulan-bulan di tahun 2025, maka Kaesang sudah berusia 30 tahun dan berhak maju sebagai kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur.
Kaesang sendiri akan berulangtahun ke-30, di tanggal 25 Desember 2024 nanti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.