Putusan MA soal Syarat Usia Cagub 30 Tahun Hanya Berdampak ke Calon yang Diusung Parpol
Sebab, saat putusan MA keluar, tahapan pemilu sudah terus berjalan yang dimulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 8 Mei
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal syarat usia minimal calon kepala daerah bakal berdampak pada pasangan calon yang diusung partai politik, tidak menyentuh calon jalur independen.
Sebab, saat putusan MA keluar, tahapan pemilu sudah terus berjalan yang dimulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 8 Mei 2024 lalu.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.
Dengan adanya putusan MA itu, maka aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.
“Putusan MA tersebut hanya berimplikasi pada pendaftaran paslon yang diusung partai saja, untuk perseorangan sudah lewat momentumnya,” kata perempuan yang akrab disapa Mita ini saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
“Karena calon perseorangan harus melewati fase penyerahan dukungan terlebih dahulu yang tahapannya sudah lewat,” sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Klaim Tapera Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Program Makan Gratis Prabowo hingga IKN
Mita juga menekankan ihwal perubahan hukum di tengah tahapan pilkada yang tengah berlangsung pasti akan menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terjadi setelahnya (post factum).
Lebih lanjut , ia juga menegaskan putusan MA tidak mengikat sepanjang tidak dituangkan dalam putusannya. Fatwa MA hanya sebagai petunjuk pihak-pihak yang berkepentingan.
“Maka jika pihak yang berkepentingan mendominasi dengan segala instrumen kewenangan yang ada atau regulatif maka hal tersebut bisa diterapkan. Dalam hal ini hanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Sedangkan, opsi kedua yang dapat dilakukan KPU adalah dengan mengakomodir putusan MA tersebut dengan mengaturnya dalam PKPU baru.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
Baca juga: Isu Maju Pilgub DKI: Budisatrio Membantah, Kaesang Sibuk Persiapan Pilkada di Beberapa Daerah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.