Diduga Karpet Merah Kaesang, Pengamat: Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Tak Beri Kepastian Hukum
Terlebih, ia menyoroti, ketidakpastian hukum itu akan terjadi, ketika pelantikan calon kepala daerah terpilih baru digelar setelah beberapa bulan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah, khususnya calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat terpilih.
Castro menilai, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyasar Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU tersebut justru tidak memberikan kepastian hukum. Sebab, UU Pilkada tidak mengatur soal batas usia tersebut dikualifikasikan pada saat masa pelantikan.
Dalam konteks ini, Castro menjelaskan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada sebagai aturan lebih tinggi dari Peraturan KPU hanya mengatur soal batasan usia, tanpa merinci kapan terhitungnya batas usia seorang calon kepala daerah.
"Kalau kemudian dasar yang digunakan oleh MA adalah pelantikan batas usia itu dikualifikasikan pada saat masa pelantikan, menjadi pertanyaan kan, waktu pelantikan tidak ditetapkan dalam UU Pilkada," kata Castro, saat dihubungi, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: PSI Buka Suara soal Putusan MA, Bantah Ada Kaitan dengan Kaesang Maju Pilkada 2024
Terlebih, ia menyoroti, ketidakpastian hukum itu akan terjadi, ketika pelantikan calon kepala daerah terpilih baru digelar setelah beberapa bulan kemudian pasca penetapan calon oleh KPU yang sebagaimana sebelumnya telah diatur di Peraturan KPU.
Di sisi lain, putra Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, santer diisukan akan ikut di Pilkada DKI Jakarta tahun 2024.
Terkait hal itu, Castro juga mengatakan, putusan MA ini wajar menimbulkan perdebatan, karena ingatan publik masih berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90, yang dinilai memberikan karpet merah untuk putra presiden Jokowi sekaligus adik Kaesang, Gibran Rakabumingraka, melenggang masuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
"Berdasarkan kelahiran Kaesang di tanggal 25 Desember, maka pelantikan yang dijadikan tafsir dalan ketentuan PKPU itu, ya ini betul-betul memberikan semacam privilege bagi Kaesang sebagaimana MK memberikan (privilege) kepada Gibran," jelas Castro.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
Baca juga: 4 Janji Moeldoko soal Tapera: Tak Akan seperti ASABRI, Bukan Potong Gaji, tapi Tabungan Wajib
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan
Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Baca juga: Direktur DEEP Indonesia : Putusan MA Muluskan Langkah Kaesang Pangarep Ikut Pilkada
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.