Refly Harun Labeli Putusan MA Sontoloyo, Sebut KPU Bisa Abaikan
Pakar Hukum Tata Negara mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024m sebut putusannya sontoloyo.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9.
Kemudian, putusan MA menambahkan syarat bahwa seseorang bisa maju pencalonan gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun ketika dilantik.
Adapun, Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) berbunyi: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Sebelumnya, putusan MA itu menjadi ramai dibicarakan karena seolah memberi karpet merah kepada anak bungsu Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep agar bisa maju di Pilkada 2024.
Maka dari itu, Refly Harun menyebut putusan MA tersebut sebagai putusan yang sontoloyo.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur usia 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk dilantik.
“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan Anda harus berusia 30 tahun,” ujar Refly di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).
“Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat dilantik,” imbuh dia.
Putusan MA itu muncul saat nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024 yang didorong oleh Partai Gerindra.
Namun, sebelumnya jalan Kaesang untuk ikut Pilkada 2024 masih tertutup, karena terjegal peraturan KPU yang mensyaratkan calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran.
Baca juga: Bawas MA Belum Ada Rencana Periksa Hakim terkait Putusan soal Aturan Usia Calon Kepala Daerah
Padahal, Pilkada Serentak 2024 bakal berlangsung pada November 2024 mendatang. Sementara, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Kemudian, ada perubahan dari MA mengenai aturan batas usia calon kepala daerah tersebut.
Lewat perubahan aturan dari MA itu, Kaesang berpeluang bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.