Eks Hakim MK Soroti Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Bertentangan Dengan UU
Eks hakim MK Maruarar Siahaan ikut mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan ikut mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) di sela menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Menurutnya putusan MA soal batas usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Sebab dalam UU, hal yang disebutkan adalah pencalonan, bukan pelantikan.
Kata dia, aturan UU Pilkada menyebutkan secara jelas soal pencalonan.
Sehingga, jika MA memutus soal usia 30 tahun dihitung saat pelantikan, maka yang bersangkutan tidak tepat lagi disebut sebagai calon tapi pasangan terpilih.
Baca juga: Mantan Hakim MK Mengaku Sedih dengan Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
“Ada di situ yang disebutkan contradictio interminis, karena kalau ukurannya calon (kepala daerah) itu diukur 30 tahun pada saat pelantikan, pada saat pelantikan dia bukan calon lagi, tapi (sudah) pasangan terpilih," kata Maruarar di Gedung MK.
Menurutnya, kebingungan soal syarat batas usia calon kepala daerah terjadi karena aturan itu tidak secara diatur jelas dalam aturan yang lebih tinggi yakni UU Pilkada.
Baca juga: Refly Harun Labeli Putusan MA Sontoloyo, Sebut KPU Bisa Abaikan
“Karena tidak disebutkan dalam UU, KPU menetapkan saat terakhirnya, yaitu penetapan calon itulah ukuran terakhirnya. Tapi kalo MA pakai ukuran saat pelantikan, dia bukan lagi calon pasangan, melainkan pasangan terpilih," ungkap Maruarar.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.