Mantan Hakim MK Nilai KPU Abaikan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Irman Gusman
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan, menilai keputusan KPU mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) abaikan putusan PTUN.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2006, Maruarar Siahaan, menilai keputusan KPU tentang daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2024 dan keputusan hasil pemilihan Anggota DPD Pemilu 2024 harus batal demi hukum.
Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi Ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dimohonkan Irman Gusman.
Maruarar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 97, pada 24 September 2019 silam, merupakan norma yang sah untuk masa tunggu terpidana Irman Gusman 3 tahun setelah selesai menjalai hukuman. Putusan tersebut, katanya, memuat norma hukum yang mengikat.
"Dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 600 tahun 2023 mengadung perintah yang sah yang mengikat KPU untuk memuat Irman Gusman dalam DCT," kata Maruarar, dalam persidangan di panel 3, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/6/2024).
Maruarar menyoroti nama Irman Gusman yang tetap dicoret dari DCT oleh KPU dan laporan Irman ditolak di Bawaslu.
Baca juga: Irman Gusman Pemohon Sengketa PHPU, Minta MK Perintahkan KPU Tetapkan Dirinya Calon DPD & Gelar PSU
Padahal, terdapat Putusan PTUN Jakarta No.600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, yang menyatakan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu 2024 tanggal 3 November 2023 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat tidak berlaku.
"Ya saya kira di sini sebenarnya menjadi persoalan, apakah KPU tidak mau menerima putusan 600 sebagai putusan final and biding dan kemudian meneruskan daftar calon untuk pemilu DPD Sumbar itu tanpa keikutsertaan dia (Irman Gusman)," ucap mantan hakim MK itu.
Terlebih, menurut Maruarar, meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan mantan terpidana baru dapat mengikuti kontestasi pemilu jika telah melewati masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana penjara. Namun, ia menegaskan, putusan MK ini tidak dapat menegasikan putusan MA Nomor 97.
Baca juga: Rapat dengan Komisi II DPR, KPU Jelaskan Alasan Tolak Pencalonan Irman Gusman sebagai Caleg DPD
"Kalau dibandingkan norma konkret di dalam putusan (MA) 97 dia sudah tetap, kalau pun ada perubahan peraturan dia tidak akan bisa menegasikan putusan 97," kata Maruarar.
Karena itu, menurutnya, pengabaian terhadap putusan MA dan PTUN tersebut merupakan sikap yang melanggar profesonalitas, jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independen KPU mengakibatkan keputusan KPU nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam pemilu 2024 dan keputusan KPU nomor 360 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumatera Barat adalah batal demi hukum.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum Irman, Heru, menjelaskan Irman Gusman merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat.
“Objek sengketa lahir dari Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu 2024 tanggal 3 November 2023 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat, yang berdasarkan Putusan SPPU PTUN Jakarta No.600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 19 Desember 2023,” ujar Heru dalam persidangan, Senin (29/4/2024).
Pemohon mendalilkan sebagai calon anggota DPD telah dihalang-halangi haknya untuk dipilih. Pemohon telah ditetapkan DCS dari Dapil Sumbar Nomor Urut 7 berdasarkan Keputusan KPU RI No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Pemilu 2024 pada lampiran III Model DCS, DPD Dapil Sumbar tanggal 18 Agustus 2023.
“Termohon (KPU) mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat, namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022,” jelas Heru.
Ia menegaskan, Pemohon telah menempuh upaya penyelesaian SPPU di Bawaslu dan PTUN. Putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut mengabulkan permohonan pemohon.
“Berdasarkan Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 jo. Pasal 13 PERMA No. 5 Tahun 2017, seharusnya Termohon menindaklanjuti perintah putusan PTUN Jakarta dengan menetapkan Pemohon sebagai Calon Anggota DPD Dapil Sumbar. Selain itu, Termohon telah mendapat perintah dari Bawaslu berdasarkan Surat Bawaslu No. 1049/PS.00.00/K1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta. Sayangnya sampai batas 3 hari sejak putusan diucapkan Termohon tidak mau melaksanakan maka Ketua PTUN Jakarta menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi No. 600 tanggal 8 Januari 2024 yang memerintahkan KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta,” tegasnya.
Dalam petitum, Irman meminta MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 Calon Anggota DPD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.