Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Soal Peluang Kaesang Pangarep Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Zulhas sebut Jokowi Melarang

Ketum PAN Zulkifli Hasan mengungkap bahwa Presiden Jokowi melarang putra bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Peluang Kaesang Pangarep Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Zulhas sebut Jokowi Melarang
Istimewa
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. | Ketum PAN Zulkifli Hasan mengungkap bahwa Presiden Jokowi melarang putra bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024. 

"Setahun lalu kalau tak salah. Waktu itu memang karena masih lama itu kan, 'Yang muda-muda, Pak, Kaesang sama Zita' misalnya saya bilang begitu waktu itu."

"Enggak bisa, Pak Zul (kata Jokowi) Kaesang kan anu, sudah lah biar itu dulu, kira-kira begitu," sambungnya.

Kata KPU Jakarta soal Isu Kaesang Maju Pilkada Imbas MA Hapus Batas Usia Minimal Cagub

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menanggapi soal Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menghapus batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Putusan MA tersebut menjadi sorotan karena diputus dalam waktu yang singkat, yakni hanya tiga hari, dimulai sidang pada Senin (27/5/2024) dan diputus pada Rabu (29/5/2024).

Terlebih berkat putusan MA tersebut, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.

Menanggapi hal tersebut, Dody menegaskan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI terkait putusan MA ini.

Baca juga: Trimedya PDIP Duga Jokowi Sedang Bangun Dinasti Politik, Putusan MA untuk Loloskan Kaesang

Berita Rekomendasi

Karena KPU RI yang memiliki wewenang dalam pembuatan Peraturan KPU atau PKPU.

Nantinya KPU DKI Jakarta akan mengikuti instruksi dari KPU RI dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

"Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU (terkait) pencalonan. Kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," jelas Dody, dilansir WartakotaLive.com, Minggu (2/6/2024).

Lebih lanjut Dody menuturkan, KPU DKI Jakarta tak memiliki kewenangan dalam pembuatan PKPU.

Untuk itu pihaknya hanya bisa menjalankan regulasi yang tertuang dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Kaesang Dinilai Bukan Tandingan Anies di Pilgub Jakarta, Hasilnya akan Beda Jika Jokowi Cawe-cawe?

Menurutnya, putusan MA terkait pencalonan calon kepala daerah itu juga tak mengganggu tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, yang telah berlangsung.

Saat ini KPU DKI Jakarta sedang verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) melalui jalur independen, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas