Profil Cerah Bangun, Hakim MA yang Beri Dissenting Opinion Dalam Putusan Syarat Usia Peserta Pilkada
Profil Hakim Agung Cerah Bangun yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MA terkait syarat usia pencalonan kepala daerah
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil Hakim Agung Cerah Bangun yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal pengujian PKPU Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat usia pencalonan kepala daerah.
Cerah Bangun memiliki pendapat berbeda dengan Ketua Majelis Hakim Yulius dan Yodi Martono Wahyunadi.
Adapun dissenting opinion Cerah Bangun meliputi tiga hal, di antaranya;
Pertama, Cerah Bangun menimbang frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" adalah unsur-unsur ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang membedakan secara substantif antara objek Hak Uji Materiil dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sehingga, substansi objek Hak Uji Materiil yang diuji adalah apakah frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon", bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kedua, pertimbangan Hakim dalam melakukan uji materi adalah apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis bagi Termohon dalam penambahan frasa a quo dan apakah frasa a quo sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan; dan keterbukaan.
Baca juga: Eks Hakim MK Soroti Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Bertentangan Dengan UU
Menurut Cerah Bangun, frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" pada peraturan a quo, justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga semakin jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo.
Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip "perlakuan yang sama di hadapan hukum", prinsip "kesempatan yang sama dalam pemerintahan", dan prinsip "jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif".
Ketiga, Cerah Bangung mengatakan pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan, dalam hubungannya dengan pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan dan/atau pembatasan-pembatasan yang secara rasional memang dibutuhkan oleh jabatan itu.
Limitasi waktu perlu dan harus dirumuskan dalam norma dan kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas.
Baca juga: Mantan Hakim MK Mengaku Sedih dengan Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Pengaturan tersebut sejalan dengan ontologi, epistemologi, dan aksiologi hukum untuk mencapai tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan;
Berdasarkan hal tersebut, Cerah Bangun berpendapat norma objek Hak Uji Materiil tidak bertentangan dengan Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Profil Hakim Agung Cerah Bangun
Cerah Bangun merupakan pria kelahiran Jakarta 13 Agustus 1971. Ia mulai aktif menjabat sebagai Hakim Agung Tata Usaha Negara khusus Pajak mulai 11 Agustus 2024.
Sebelum menjadi Hakim Agung, Cerah Bangun diketahui berkiprah di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Berbagai posisi penting pernah ia emban selama berkarir di Bea Cukai.
Di antaranya, ia pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua, dan Papua Barat pada tahun 2016.
Kemudian, ia dipindahtugaskan menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (DJBC) sejak 2017 hingga 2021.
Setelah itu, Cerah Bangun menjabat sebagai Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan DJBC pada 4 Oktober 2021.
Selam berkarir di Bea Cukai, banyak prestasi yang sudah ditorehkannya.
Pada 2005, Cerah Bangun memperoleh penghargaan sebagai pegawai berprestasi luar biasa dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Atas pengabdiannya tersebut, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX kepada Cerah Bangun.
Kemudian, pada Juli 2022, Komisi III DPR RI memilihnya menjadi Hakim Agung
Cerah Bangun dilantik menjadi Hakim Agung pada 11 Agustus 2022 untuk menduduki posisi hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.
Kiprah di MA
Selama menjadi Hakim Agung, Cerah Bangun pernah memutus beberapa perkara terkait politik.
Di antaranya memutus perkara permohonan peninjauan kembali tentang kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Cerah Bangun bersama Hakim Ketua Yosran dan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum, saat itu memutus menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko.
Tak hanya itu, Cerah Bangun pun diketahui turut terlibat dalam memutus permohonan pembatalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Syarat Capres dan Cawapres setelah ada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Saat itu, Cerah Bangun bersama Ketua Majelis Irfan Fachruddin dan hakim anggota Yodi Martono Wahyunadi menolak permohonan gugatan tersebut.
Pendidikan
Cerah bangun diketahui merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Tangerang Selatan. Ia saat itu mengambil studi akuntansi dan lulus menjadi sarjana muda atau D-III pada 1994.
Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Indonesia dengan studi Hukum Ekonomi.
Selanjutnya ia kembali mengambil studi S2 dan S3 jurusan hukum di Universitas Indonesia. Ia meraih gelar doktor hukum dari UI pada tahun 2018. (tribunnews.com/ kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.