Soal Sosok yang Dijagokan Gerindra di Pilgub Jakarta, Rahayu: Kita Serahkan kepada Pimpinan Partai
Namun, Sara menyerahkan soal keputusan final cagub dan cawagub Jakarta ke para pimpinan partai.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo angkat bicara terkait peluang partainya mengusung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilgub Jakarta.
"Kalau misalkan tidak dilirik enggak mungkin diposting dong," kata Sara di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Gerindra Siap Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta, PDIP Pertimbangkan Anies, Kaesang Kuda Hitam?
Adapun pernyataan yang dimaksud Sara yakni unggahan soal Budi Djiwandono-Kesang Pangarep For Jakarta 2024 di Instagram.
Adapun kini diketahui Budi telah mengatakan bahwa dirinya diminta fokus di DPR RI ketimbang maju Pilgub Jakarta.
Namun, Sara menyerahkan soal keputusan final cagub dan cawagub Jakarta ke para pimpinan partai.
Menurutnya, keputusan bukan hanya di internal Gerindra, tapi juga lintas partai yang akan mengusung calon yang sama.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada para pimpinan untuk nanti mengambil keputusan yang bukan hanya bicara kepada pihak internal Gerindra tapi juga lintas," ujarnya.
Baca juga: PKB dan PDI Perjuangan Belum Komunikasi Soal Koalisi Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Sara kemudian bicara adanya pro-kontro terhadap putusan MA yang menghapus batas usia kepala daerah yang belakangan ini dikaitkan dengan majunya Kesang.
"Polemik itu hal yang biasa dalam politik orang punya hak untuk menyukai dan tidak menyukai dan saya rasa itu hal yang sangat wajar, justru proses pembelajaran kita tentang sistem demokrasi," ujarnya.
"Politik itu kan tidak semuanya benar-benar bener dan salah, hanya menyesuaikan dengan kondisi, sehingga masyarakat bisa belajar lebih lagi dari peristiwa-peristiwa ini," pungkas Sara.
Diketahui, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berbicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi berusia 30 tahun saat dilantik.
Kaesang mengatakan putusan tersebut memungkinkan dirinya untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakol Gubernur Jakarta tahun 2024.
Namun demikian, kata dia, ia mengaku tidak tahu apakah KPU akan berkonsultasi lebih dulu dengan pemerintah dan DPR untuk menaati ketentuan yang diubah oleh MA tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.