Terdapat Suara Pemilih yang Telah Meninggal Dunia, MK Perintahkan Dua TPS di Sintang Coblos Ulang
Dalam sidang dengan nomor perkara 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK menemukan adanya suara pemilih yang telah meninggal dunia tetap digunakan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan Partai Gerindra dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif terkait adanya manipulasi daftar pemilih di daerah pemilihan (dapil) Sintang 5, Kalimantan Barat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang dengan nomor perkara 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, MK menemukan adanya suara pemilih yang telah meninggal dunia tetap digunakan.
Baca juga: Kabulkan Sebagian Gugatan NasDem, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 7 TPS di Distrik Weriagar
MK lalu meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Nanga, Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Suhartoyo dalam Ruang Sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
"Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," sambungnya.
MK memberikan waktu selama 30 hari untuk menggelar PSU sejak putusan dibacakan serta membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5.
Baca juga: Respons Kuasa Hukum Soal MK Kabulkan Sebagian Gugatan PPP
Dalam gugatannya, Gerindra selaku Pemohon mendalilkan adanya manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar hadir pemilih. Gerindra menduga terdapat pemilih fiktif hingga pemilih yang meninggal dunia dan turut dimasukkan ke daftar hadir pemilih.
Sehingga mengakibatkan adanya selisih perolehan suara sebesar 13 suara. Gerindra berpandangan selisih tersebut mempengaruhi raihan kursinya.
Berdasarkan hasil persidangan, MK lalu menemukan fakta adanya pemilih meninggal dunia, namun suaranya tetap digunakan. Data pemilih tersebut masih terdapat dalam DPT.
MK juga menemukan fakta adanya putusan Bawaslu mengenai kejadian tersebut. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administratif dan meminta untuk memperbaiki DPT.
Namun, dalam amar putusan Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu lantaran jangka waktu yang telah lewat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.