Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Ungkap Ada Pj Gubernur yang Lapor Mau Mundur Demi Maju Pilkada, Siapa Dia?

Tito mengaku Kemendagri tidak akan menghalangi para penjabat kepala daerah yang akan maju pilkada. Karenanya, ia sudah mengeluarkan surat edaran kepad

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Mendagri Ungkap Ada Pj Gubernur yang Lapor Mau Mundur Demi Maju Pilkada, Siapa Dia?
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024 diminta untuk mundur dari jabatannya.

Ternyata, sudah ada Pj Gubernur yang sudah melapor bakal maju pilkada ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurutnya, ada seorang penjabat gubernur di salah satu provinsi yang sudah melapor maju di Pilkada Serentak 2024.

"Kalau saya nggak salah di tingkat provinsi baru satu yang sudah menyampaikan (maju Pilkada)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Kata Jokowi soal Dirinya Disebut Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta: Tanyakan ke Kaesang Pangarep

Namun, Tito enggan membeberkan nama Pj Gubernur yang sudah melapor akan maju di Pilkada Serentak tersebut. Ia menyatakan pemerintah harus menunggu laporan pengunduran diri dari penjabat gubernur lainnya hingga Juli 2024 mendatang.

"Saya nggak mau sebut dimananya. Karena saya harus menunggu 40 hari sebelum pendaftaran, di pertengahan Juli itu, nanti pertengahan Juli itu kalau wartawan mau tanya datanya saya kasih," katanya.

Berita Rekomendasi

"Sekarang mereka masih ada yang mikir mikir karena resikonya kalau mereka mau maju ya kalau menang," lanjutnya.

Di sisi lain, Tito pun menjawab apakah sosok pk gubernur yang sudah melapor untuk maju di Pilkada  merupakan Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi. Dia nantinya akan mengumumkan saat waktu yang tepat.

"Saya nggak tahu, saya nggak pernah tanya juga, kan saya pasif menunggu saya enggak mau mendesak karena karena mereka bisa berpikir sendiri. Mereka juga orang orang pintar kok. Jadi saya sekali lagi nunggu. Nanti kalau dapat datanya," pungkasnya.

Pj Kepala Diminta Mundur Jika Maju Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah akan mengganti penjabat kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024. Nantinya, mereka akan diganti pada pertengahan Juli 2024 mendatang.

Baca juga: Merasa Dijebak, Pengacara Ungkap Detik-detik Staf Sekjen PDIP Hasto Digeledah KPK

Demikian disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Kami sudah sampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin running dia harus kita ganti dan itu enggak ada aturann UU-nya tapi kami yang ambil kebijakan karena ada bahasa sebelum satu tahun,” kata Tito.

Tito menjelaskan pemerintah butuh waktu 30 hari untuk mempersiapkan pergantian penjabat kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024. Karena itu, mereka harus diganti pada pertengahan Juli 2024.

"Kami perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan karena kita harus kirim surat lagi ke DPRD-nya ke Pj gubernur atau gubernurnya untuk kirimkan nama-nama lagi kembali melalui proses lagi sidang lagi, perlu waktu paling enggak 2-3 minggu. Tidak asal tunjuk saja orang itu," katanya.

Tito mengaku Kemendagri tidak akan menghalangi para penjabat kepala daerah yang akan maju pilkada. Karenanya, ia sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh penjabat kepala daerah yang akan maju untuk melapor ke Kemendagri.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Tribunnews)

Lebih lanjut, Tito menyatakan kebijakan penjabat kepala daerah harus mundur jika maju di Pilkada Serentak 2024 harus diberlakukan untuk menghindari konflik kepentingan. Yakni, mereka memakai fasilitasnya sebagai penjabat untuk berkampanye.

"Kita tidak ingin ada conflict of interest ketika dia menjabat menggunakan fasilitasnya sebagai pj tapi kemudian merugikan pihak yang lain," pungkasnya.

Baca juga: APBD Habis untuk Rapat dan Studi Banding, Anggaran Stunting Dipakai Bikin Pagar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas