MK: KPU Perlu Lakukan Perbaikan Mekanisme Administrasi Suara dalam Sistem Noken
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu melakukan perbaikan mekanisme administrasi suara yang lebih adaptif.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu melakukan perbaikan mekanisme administrasi suara yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai budaya masyarakat yang masih menggunakan sistem noken.
Hal itu masuk dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan (Dapil) Yahukimo 5.
Mahkamah memandang terdapat beberapa catatan dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken yang perlu secara sungguh-sungguh mendapat perhatian lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik, tokoh adat/kepala suku, dan masyarakat pada umumnya.
“Untuk melakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada setiap gelaran kontestasi pemilu ke depannya,” ujar hakim Daniel Yusmic Foekh di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Khususnya infrastruktur kepemiluan, mekanisme pengadministrasian atau pencatatan data, hingga sosialisasi tentang cara bekerjanya sistem noken, selain yang telah menjadi pendirian Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya,” sambungnya.
Sistem noken tetap harus dipahami sebagai sebuah instrumen pemenuhan hak memilih dan hak dipilih setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat yang masih menganut konsep Big Man dalam kehidupan sehari-harinya.
Hal ini supaya pelaksanaan kontestasi politik tidak malah menimbulkan kerusakan dan perpecahan dalam tatanan hidup bermasyarakat setelahnya.
Oleh sebab itu, lanjut Daniel, menjadi tugas bagi penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi hak dimaksud yang tentu membutuhkan pencermatan serta penanganan yang lebih dan bersifat khusus, berbeda dengan daerah-daerah lainnya mengingat realita demografi dan geografi di daerah Papua Pegunungan.
Baca juga: Perolehan Suara Berubah saat Pergantian PPD, MK Perintahkan PSU di 3 Distrik Papua Pegunungan
Adapun perkara 103 ini ditolak oleh mahkamah sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 untuk seluruhnya.
Mahkamah menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 130 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 22 Mei 2024 lalu.
Dalam petikan putusan itu, sebelum menjatuhkan putusan akhir, mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.