Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Dalil Nasdem soal Penggelembungan Suara di DIY, Bukti Tak Valid karena Beda Tanda Tangan

Dalam perkara ini, Nasdem menilai terjadi pengurangan suara partai dan penambahan suara pihak terkait di 63 TPS pada 4 kelurahan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in MK Tolak Dalil Nasdem soal Penggelembungan Suara di DIY, Bukti Tak Valid karena Beda Tanda Tangan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan PHPU Legislatif, di ruang rapat pleno MK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 200 tentang sengketa hasil Pileg 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diajukan Partai Nasdem, dengan termohon KPU dan pihak terkait Partai Golkar dan PDIP.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dalam perkara ini, Nasdem menilai terjadi pengurangan suara partai dan penambahan suara pihak terkait di 63 TPS pada 4 kelurahan. 

Pada dalil penambahan suara Partai Golkar, MK menyatakan dalil pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, Mahkamah menilai setelah melihat seksama hasil rekapitulasi suara total, dan disandingkan dengan salinan formulir milik KPU, Bawaslu dan pihak terkait, suara Golkar konsisten, dan tidak terjadi penambahan suara sebagaimana yang didalilkan pemohon.

Baca juga: MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan Narapidana

Sementara Mahkamah juga menyebut bukti pemohon yang menunjukkan formulir model C. Hasil salinan dan formulir D. Hasil yang mencantumkan perbedaan perolehan suara Partai Golkar di 63 TPS, tidak dapat meyakinkan Hakim bahwa bukti itu adalah bukti valid.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena terdapat perbedaan tanda tangan Ketua KPPS dan Anggota PPS ketika bukti itu disandingkan dengan bukti yang disampaikan oleh KPU. 

“Tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa bukti tersebut merupakan bukti valid yang dapat diyakini kebenarannya,” kata Ridwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas