Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddiqie Soroti Banyaknya Perkara Sengketa Pileg 2024 yang Dikabulkan MK

Jimly Asshiddiqie menyoroti banyaknya perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan MK. Putusan itu menunjukkan banyak masalah terhadap ketetapan KPU.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jimly Asshiddiqie Soroti Banyaknya Perkara Sengketa Pileg 2024 yang Dikabulkan MK
TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W. Nugraha
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyoroti banyaknya perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan MK. Putusan itu menunjukkan banyak masalah terhadap ketetapan KPU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyoroti banyaknya perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya putusan MK tersebut sangat progresif. Tak hanya itu, putusan tersebut juga menunjukkan banyak masalah terhadap ketetapan KPU.

Baca juga: Daftar Lengkap 44 Gugatan Pileg 2024 yang Dikabulkan MK: Dari Dapil Aceh, Jakarta hingga Papua

"Kita bersyukur putusan MK sangat progresif ada 44 putusan yang dikabulkan. Itu menunjukkan semakin banyak masalah dalam ketetapan KPU," kata Jimly kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

Ia melanjutkan dibandingkan Pemilu sebelumnya tidak sebanyak sekarang sengketa yang dikabulkan oleh MK.

"Berarti ini harus menjadi pelajaran bagi KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. Terutama menuju Pilkada Serentak 2024," kata Jimly.

Ia berharap kesalahan-kesalahan tersebut, tidak terulang di Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang.

Berita Rekomendasi

"Kesalahan-kesalahan yang terjadi kemarin itu jangan diulang lagi. Karena buktinya putusan yang dikabulkan itu banyak sekali. Lebih banyak dari Pemilu 5 tahun lalu, indikasi memburuk," tegasnya.

Meski begitu Jimly apresiasi MK atas putusan-putusannya yang progresif pada sidang sengketa Pileg 2024.

"Saya juga apresiasi MK dalam putusan-putusannya sangat progresif, tidak hanya kalkulator seperti banyak dituduhkan orang-orang. Jadi MK bukan mahkamah kalkulator, mahkamah keluarga, semua itu tidak terbukti," kata Jimly.

Baca juga: Hakim MK: Pemberhentian PPD karena Ada Intervensi Tidak Dibenarkan dan Tidak Objektif

"Jadi apa yang terlihat pada putusan MK yang terakhir ini, saya apresiasi itu bagus sekali. Mudah-mudahan kepercayaan publik sudah kembali 100 persen kepada Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024, Senin (10/6/2024).

Mulanya sebanyak 297 perkara sengketa pileg diregistrasi MK.

Kemudian, jumlah perkara tersebut mengalami perubahan saat persidangan memasuki tahap putusan dismissal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas