Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Terima Rekomendasi PKB DKI Maju di Pilgub Jakarta: Ini Amanah Besar

Anies Terima Rekomendasi PKB DKI untuk Maju Pilgub Jakarta: Ini Amanah Besar

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anies Terima Rekomendasi PKB DKI Maju di Pilgub Jakarta: Ini Amanah Besar
Tribunnews.com/Reza Deni
Anies Baswedan saat menerima rekomendasi DPW PKB DKI Jakarta untuk maju Pilgub Jakarta 2024 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) DKI Jakarta untuk kembali maju di Pilgub Jakarta 2024.

Rekomendasi itu diberikan langsung oleh Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas.

Anies menilai PKB selalu bersama sejak dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta selama lima tahun periode pertama.

"PKB punya jasa juga dalam apa yang dicapai di Jakarta," kata Anies dalam sambutannya di Kantor DPW PKB DKI Jakarta, Kayu Putih, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2024).

Anies kemudian menyinggung bagaimana dalam Pilpres lalu, dirinya dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terus bersama.

"Saya dengan rasa hormat, rasa terima kasih menerima amanah yang diembankan kepada kami. Amanah ini adalah amanah besar, tapi insyaAllah bukan amanah yang berat dan perjalanan harus dilalui bersama," kata dia.

Baca juga: Wacana Duet Anies & Kaesang di Pilgub Jakarta, Pengamat Sebut Besarkan Anak Macan, Apa Kata PKS-PKB?

Berita Rekomendasi

"PKB DKI yang mendobrak, yang menerobos, yang memulai. Mudah-mudahan akan ada yang gabung bersama di dalam perubahan ini," kata Anies.

Anies menilai perlu keberanian dan keteguhan bagi PKB untuk mengusungnya di Pilgub Jakarta.

"Di balik itu semua dibutuhkan ketulusan keikhlaskan luar biasa. Saya rasa itu menyalama semangat dari Pak Hasbi dan teman-teman PKB Jakarta bahwa itu perjuangan untuk Jakarta ke depan," pungkasnya.

Di Pemilu 2024 lalu, PKB meraih 470.682 suara atau 10 kursi DPRD Jakarta.

Meski demikian 10 kursi tidak cukup untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.

Butuh setidaknya minimal 22 kursi untuk mencalonkan pasangan calon di Pilkada Jakarta.

Sehingga PKB masih harus berkoalisi dengan partai lain seperti PKS atau PDIP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas