Jumlah Caleg 4 Parpol Ini Dikurangi Jika Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan di PSU Gorontalo
Ada empat partai politik yang diberi kesempatan oleh KPU untuk memperbaiki daftar calegnya dalam PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6, yakni: PKB,
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah caleg dalam partai politik bakal dikurangi jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Gorontalo bakal dikurangi.
Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 6 Juni 2024, yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil Gorontalo 6 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo karena ada partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan calon perempuan paling sedikit 30 persen.
Sebelum PSU, partai politik yang belum memenuhi kuota 30 persen diminta untuk memperbaiki daftar calonnya.
"Untuk PSU di dapil DPRD Gorontalo 6, itu ada partai yang diwajibkan memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen," kata anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).
"Apabila nanti ada partai yang sekiranya tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen untuk jumlah maksimal kursi di sana, sebanyak 11 kursi, maka nanti jumlah calegnya akan dikurangi," sambung Idham.
Baca juga: MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
Ada empat partai politik yang diberi kesempatan oleh KPU untuk memperbaiki daftar calegnya dalam PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6, yakni: PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.
Sementara lain, yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKS, dan PAN tidak mendapatkan kesempatan merevisi daftar calegnya lantaran telah memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan pada pemungutan suara 14 Februari lalu.
Sebagai informasi, dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), PKS mengajukan gugatan sebab tidak mendapatkan kursi DPRD Gorontalo meski memenuhi 30 persen caleg perempuan. Sementara empat partai yang mendapatkan kursi justru tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.
Ketidakpastian hukum ini bermula ketika Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan dan memerintahkan KPU RI merevisi aturan teknis yang membuat partai politik dapat ikut pileg meskipun tak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Baca juga: Genap 30 Tahun, Kaesang Tak Masalah jadi Pendamping Anies di Pilkada Jakarta 2024
Pada akhirnya, KPU malah tetap mengesahkan daftar calon tetap (DCT) partai politik yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapilnya.
Menurut MK, KPU sengaja mengabaikan putusan MA, padahal mestinya mendiskualifikasi partai politik semacam itu. MK pun memerintahkan KPU menggelar PSU pada dapil Gorontalo 6 itu dan mewajibkan semua partai politik yang turut berkompetisi memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.