Mendagri Diminta Sanksi Tegas Pj Bupati Tapanuli Utara karena Diduga Tak Netral Jelang Pilkada 2024
Pj Bupati Tapanuli Utara diduga menyalahgunakan jabatannya untuk politik praktis.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Komisi Pemantau Aparatur Sipil Negara, Eko Posko Malla meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi sanksi tegas kepada Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing.
Hal ini terkait beredarnya surat bernomor 400.0/1417/2.19/VI/2024 dengan kop Bupati Tapanuli Utara (Taput) yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Taput, Dimposma Sihombing yang berisi permintaan agar seluruh ASN Pemkab Taput mengikuti jalan santai dan senam pagi massal di Stadion Mini Serbaguna Tarutung pada Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Demokrat Sebut KIM Terbuka Bagi Parpol yang Mau Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
Pj Bupati Tapanuli Utara diduga menyalahgunakan jabatannya untuk politik praktis.
Surat undangan tersebut terbit pada 14 Juni 2024, dan tertulis penerbitannya didasarkan pada Surat Fraksi Nusantara DPRD Sumatra Utara.
Adapun kegiatan ini disebut diinisiasi oleh Anggota DPRD Sumut Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, serta diduga berkaitan dengan pencalonan di Pilkada Taput 2024.
"Sekarang memang belum masa kampanye, tapi Pj Bupati Tapanuli Utara berani mengeluarkan surat resmi pengerahan ASN. Mendagri harus berikan sanksi tegas," kata Eko Posko Malla dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).
Menurutnya surat undangan Pj Bupati Taput tersebut bertentangan dengan undang-undang dan melanggar netralitas ASN dalam perhelatan Pilkada Taput.
Pihaknya juga akan menyurati Kemendagri terkait dugaan ini.
Baca juga: Potensi Ida Fauziyah Dampingi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 Belum Dibahas PKB
"Komisi Pemantau ASN akan menyurati Kemendagri," kata Eko.
Eko pun heran dengan kegiatan itu karena seakan memaksa ASN hadir saat hari libur untuk mengikuti jalan dan senam sehat tersebut.
"Masa di hari libur dia memaksakan ASN melalui surat resmi untuk hadir mengikuti jalan santai salah satu bakal calon bupati. Ini nggak bener," kata Eko.
Kata dia, Mendagri perlu memberi sanksi tegas agar dijadikan pelajaran bagi Pj kepala daerah lainnya dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.
"Sanksi tegas harus diberikan untuk menjadi pembelajaran Pj kepala daerah lainnya dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024," kata Eko.
Terpisah, Ketua DPRD Tapanuli Utara Arifin Rudy Nababan mengaku kecewa lantaran Pj Bupati turut memfasilitasi kegiatan bakal calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.
Politikus PDIP ini berharap Dimposma tidak cawe-cawe politik di kontestasi Pilkada Tapanuli Utara.
Menurutnya Pj Bupati semestinya fokus terhadap tugas yang diberikan Mendagri.
"Lebih baik Pj Bupati fokus untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah ditugaskan Mendagri," kata Rudy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.