Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Gelar Pileg Ulang di Gorontalo, Beri Kesempatan 4 Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Pemungutan suara ulang (PSU) untuk pencalonan anggota DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI akan digelar Sabtu, 13 Juli 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Gelar Pileg Ulang di Gorontalo, Beri Kesempatan 4 Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Ilustrasi pemungutan suara. Pemungutan suara ulang (PSU) untuk pencalonan anggota DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI akan digelar Sabtu, 13 Juli 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara ulang (PSU) untuk pencalonan anggota DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI akan digelar Sabtu, 13 Juli 2024.

Hal tersebut sesuai Keputusan KPU RI Nomor 768 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

"Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS Sabtu, 13 Juli 2024," dikutip dari Keputusan 768/2024, Rabu (19/6/2024).

PSU ini sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang digugat oleh PKS.

MK mengabulkan gugatan PKS yang protes ihwal empat partai politik di Gorontalo tetap disahkan ikut proses pemilu padahal daftar calon tetap (DCT) tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen caleg perempuan.

MK pun memberi kesempatan kepada empat parpol itu memperbaiki DCT-nya.

Baca juga: Jumlah Caleg 4 Parpol Ini Dikurangi Jika Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan di PSU Gorontalo

BERITA REKOMENDASI

Keempat parpol itu ialah Partai Demokrat, PKB, Nasdem, dan Gerindra.

Setelah pemungutan dan penghitungan suara, proses akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat desa/kelurahan) paling lambat Minggu, 14 Juli 2024.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Desa Tatakalai, Beri Waktu 30 Hari karena Sulitnya Medan

KPU RI kemudian menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di tingkat provinsi untuk pada 20 Juli 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas