Jika Tidak Puas Hasil Pemilu Ulang, Caleg Bisa Gugat Lagi ke MK
Hasil pemilu ulang atas tindak lanjut Putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nantinya masih bisa kembali digugat oleh caleg.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil pemilu ulang atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nantinya masih bisa kembali digugat oleh caleg.
"Tidak tertutup kemungkinan pihak yang tidak puas akan kembali mempersoalkan pelanggaran yang terjadi sebagai perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” kata pengamat sekaligus dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, saat dihubungi, Senin (24/5/2024).
Jika terdapat pelanggaran yang telah mengubah hasil suara di daerah pemilihan yang melakukan pemilu ulang dan dibuktikan di MK, maka hal itu, ujar Titi, bisa pula berdampak pada legalitas dan legitimasi hasil.
Secara hukum, hasil pemilu ulang yang bermasalah bisa kembali dipersoalkan kembali di MK.
Oleh karena itu penting untuk memastikan proses pemilu ulang berjalan jujur, adil, serta tanpa pelanggaran dan manipulasi.
“Pengawasan dan penegakan hukum oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum mesti berjalan dengan efektif dan berkeadilan,” jelasnya.
Sebagai informasi, seluruh tindak lanjut KPU atas Putusan MK terkait PHPU tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Surat Keputusan KPU RI Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Keputusan KPU Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara Pasca-MK.
Dalam Surat Keputusan itu, KPU menetapkan tanggal 22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli sebagai jadwal pemungutan suara ulang atau PSU serta 19 Juni, 26 Juni, dan 6 Juli sebagai jadwal penghitungan surat suara ulang.
Baca juga: Jumlah Caleg 4 Parpol Ini Dikurangi Jika Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan di PSU Gorontalo
Adapun, KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:
Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS direncanakan pada:
Sabtu 22 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Sabtu,29 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No. 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No. 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No. : 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No.: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putudan MK No.: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. Putusan MK No. : 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. Putusan MK No.: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
8. Putusan MK No.: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
9. Putusan MK No.: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
10. Putusan MK No.: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
11. Putusan MK No.: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Sabtu 13 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No. 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No.: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No.: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putusan MK No.: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. Putusan MK No.: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024
Penghitungan ulang surat suara pada
Rabu 26 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No.: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Rabu 19 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. Putusan MK No.: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No.: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No.: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putusan MK No.: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Sabtu 06 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. Putusan MK No.: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
3. Putusan MK No.: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No.: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
5. Putusan MK No.: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
6. Putusan MK No.: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. Putusan MK No.: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024