Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Terima 33 Permohonan Penyelesaian Sengketa Bakal Calon Independen Pilkada

Bawaslu menerima 33 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan (independen) Pilkada 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawaslu Terima 33 Permohonan Penyelesaian Sengketa Bakal Calon Independen Pilkada
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono. Bawaslu menerima 33 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan (independen) Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima 33 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan atau jalur independen pada Pilkada 2024 hingga 24 Juni lalu. 

Berdasarkan catatan Bawaslu, 33 permohonan yang masuk di berbagai jajaran provinsi dan kabupaten/kota ini, sebanyak 4 permohonan tidak dapat diregister. 

Sementara itu, 29 permohonan diregister dengan hasil putusan: 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, 1 permohonan mengabulkan seluruhnya, dan 6 permohonan mengabulkan sebagian.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan proses penyelesaian sengketa dalam pilkada berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam pemilu lalu. Sebab payung hukumnya juga berbeda. 

“Mindset (penyelesaian sengketa) pemilu harus diubah di pemilihan (pilkada) karena undang-undangnya berbeda, tenggang waktunya berbeda, hari kerja hari kalendernya," kata Totok dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024). 

Lebih lanjut, Totok menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 obyek sengketa pilkada antara peserta dan lembaga penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilu Umum (KPU), yaitu:

Baca juga: 3 Tokoh Maju Pilgub Jakarta Jalur Independen, Pensiunan Jenderal Hingga Mantan Menteri, Ini Sosoknya

Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota berupa atau Berita Acara KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.

Berita Rekomendasi

"Lalu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 90 Tahun 2024, obyek sengketa pemilihan berupa Pengembalian.Perbaikan.Dukungan.KWK.KPU atau dokumen sejenis," tuturnya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas