Mahfud Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Wamendagri Singgung DPR untuk Evaluasi
Wamendagri menanggapi pernyataan Mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang yang menyebut KPU tak layak jadi penyelenggara Pilkada.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menanggapi pernyataan Mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang yang menyebut KPU tak layak jadi penyelenggara Pilkada.
Menurutnya, tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai aturan.
"Jadi saya pikir nanti yang lain yang evaluasi. Kan tugas kita ini kan untuk ini kan (pilkada) on the track," kata Wempi kepada wartawan,Rabu (10/7/2024).
Wempi berharap Pilkada serentak dapat berjalan lancar dan tidak ada hambatan.
"Kan KPU kan sudah ngomong. Jadi kita bersama lah. Nanti kalau yang evaluasi, nanti tugasnya komisi II DPR," kata dia.
Wempi pun meminta kasus Hasyim Asy'ari tak lantas dikaitkan dengan komisioner KPU yang lain. Menurutnya, para komisioner lain sudah menjalankan tugas sesuai kewengan.
"Nanti yang menilai nanti dari komisi II DPR lah. Kita ini kan mitra. Sama-sama Kemendagri dengan kita, kita sama-sama ingin sukseskan pelaksanaan pemilu serentak, khususnya pilkada akhir tahun ini. Jadi harus sukses. Kita saling support. Antara Kemendagri-KPU kita saling support untuk proses penyelenggaraan pemilu," pungkas Wempi.
Baca juga: Komisi II DPR Respons Pernyataan Mahfud Soal Komisioner KPU RI Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Sebagai informasi, Prof. Mahfud MD memberikan pernyataan di akun media sosial X pribadinya, pada Senin (8/7/2024).
Mahfud memberikan respons atas isi podcast dari akun Speak Up milik Abraham Samad sedang berbicara dengan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Secara garis besar, Mahfud mengaku kaget dengan apa yang menjadi isi pembicaraan dari podcast tersebut.
Baca juga: Mahfud: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Berikut isi cuitan Mahfud MD di akun X pribadinya:
Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam.
Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat.
Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.